Inforakyat, Batam- Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), maka sewajarnya infrastruktur penunjang yang ada di Pulau Batam secara serius dan bersama-sama harus dipersiapkan untuk dapat mendukung berbagai aktifitas maupun investasi yang modern, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Guna memastikan hal tersebut berpedoman pada dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau yang sedang diintegrasikan dengan Rancangan RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau yang sudah disahkan DPRD Kepri pada akhir Tahun 2020 dan RTRW Kota Batam, maka Komisi III DPRD Kepri, Selasa (13/12) melakukan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan untuk mengecek kemajuan perkembangan proses penyediaan Pelabuhan tersebut.
Pelabuhan Pengumpan Regional Bengkong yang terletak di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam yang merupakan suatu program kolaborasi kerjasama Pemerintah dengan Swasta selaku mitra strategis yang telah dimulai sejak tahun 2019 yaitu antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan PT. Batamas Puri Permai.
Penyediaan pelabuhan pengumpan regional merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi sesuai amanah UU 17/2008, UU 23/2014 dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, kunjungan pada lokasi pelabuhan sesuai dengan alokasi Ruang yang direncanakan yang tertera dalam RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau.
Lokasi ruang Pelabuhan Pengumpan Regional dimaksud adalah sesuai dengan lokasi yang telah dibahas dan ditinjau oleh Pansus DPRD penyusun Ranperda RZWP3K dan pihak Pemprov Kepri sebelum disetujui dalam dokumen RZWP3K.
Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mengatakan, lokasi tersebut telah sesuai dengan RDTR Kota Batam yang sudah ditetapkan dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 yang menegaskan akan keberadaan Pelabuhan Pengumpan Regional di Pulau Batam tersebut.
“Maka hari ini kami berkunjung untuk memastikan bahwa progres penyediaan pelabuhan tersebut lancar dan tanpa kendala baik proses perizinan dan pembangunan nantinya,” ujar Widiastadi disela kunjungannya bersama rombongan, Selasa (13/12).
Ketua Komisi III atau yang akrab disapa Mas Iik ini juga menerangkan pelabuhan pengumpan regional Bengkong yang akan dibangun tersebut nantinya diperuntukan untuk melayani kapal angkutan penumpang lintas pelabuhan dalam provinsi Kepri termasuk kapal penumpang Pelni yang saat ini masih menggunakan pelabuhan Batu Ampar yang sesungguhnya merupakan pelabuhan kontainer bukan untuk pelayanan angkutan penumpang.
“Pelabuhan ini juga untuk gambaran rencana jangka panjang sesuai pemaparan pihak Pemprov dan mitra pada masterplan pelabuhan akan disediakan juga dermaga untuk sandar kapal pesiar, dan ini sangat bagus. Untuk itu wajib kita dukung untuk percepatan penyediaannya,” tambah Ketua Komisi III tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Kepri Azis Kasim Djou mengatakan tahapan proses penyediaan pelabuhan saat ini masih dalam penyelesaian dokumen perizinan berusaha setelah perizinan dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau yang biasa disebut PKKPRL dari BKPM sudah terbit pada Juni lalu,” kata Azis Kasim Djou yang mendampingi kegiatan kunjungan kerja Komisi III bersama Kasubag TU pada UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah I Pemprov Kepri, Indra Permana.
Ditempat yang sama Widarto perwakilan Direksi PT. Batamas Puri Permai mengatakan, kawasan pelabuhan saat ini seluruhnya masih berupa ruang perairan, dimana area darat yang ada dan tepat bersisian dengan lokasi pelabuhan tadinya juga merupakan kawasan perairan yang sementara terus dalam proses reklamasi, lokasi itu juga merupakan hak pengelolaan PT. Batamas Puri Permai sejak tahun 2016.
Untuk mendapatkan hak pengelolaan tersebut PT. Batamas Puri Permai telah melunasi seluruh kewajibannya terhadap Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau maupun UWTO yang ditagihkan BP Batam, pembangunan saat ini pada area yang telah dikuasai tersebut difokuskan pada kegiatan reklamasi untuk pembangunan jalan akses menuju lokasi pelabuhan.
Sementara untuk lokasi kawasan pelabuhan hak pengelolaannya telah juga dimiliki oleh PT. Batamas Puri Permai sesuai kewajibannya yang tertuang dalam MOU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, penguasaan hak pengelolaan ruang perairan kawasan pelabuhan tersebut ditandai dengan diberikannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Juni 2022 kepada PT. Batamas Puri Permai dan PT. Batamas juga telah melunasi kewajiban PNBP atas PKKPRL dimaksud,” terang Widarto perwakilan Direksi PT. Batamas Puri Permai,
“Dengan telah terbitnya PKKPRL dimaksud maka selanjutnya kami akan meminta kepada Pemprov Kepri untuk memproses perizinan berusahanya yaitu izin pembangunan dan izin pengoperasian, sebagai kewajiban Pemprov Kepri sebagaimana yang tertuang dalam MOU 2019, dan untuk pengurusan perizinan dimaksud maka semua dokumen bukti penguasaan lahan, kajian-kajian atau studi, dokumen hasil survey, rekomendasi, PKKPRL, pertimbangan teknis dan persetujuan lingkungan yang diperlukan dalam penerbitan perizinan berusaha yang sudah kami susun dan peroleh akan segera kami serahkan kepada Pemprov Kepri,” tambah Widarto.
Sedangkan untuk proses perizinan Ketua Komisi III menegaskan bahwa hasil kunjungan hari ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan akan meminta kepada Pimpinan DPRD untuk segera memberikan surat dukungan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha.
“Yang terpenting juga diharapkan segeralah dibangun sehingga pelayanan pelabuhan dapat segera dirasakan oleh masyarakat tentunya, dan kami juga akan meminta kepada semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk mendukung hal ini, agar kinerja dan cita-cita Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah dikawal oleh 3 (tiga) Gubernur dan 1 Pj Gubernur dalam proses penyediaan pelabuhan ini segera terwujud,” tegas Mas Iik yang juga didampingi legislator lainnya yang turut hadir diantara Surya Sardi (Demokrat), Sugianto (PDIP), Sahmadin Sinaga (Nasdem), M. Yusuf (PKS) dan Yudi Kurnain (PAN).
Sebagai informasi untuk diketahui bersama bahwa pelabuhan pengumpan regional Bengkong yang digagas saat Gubernur Kepri Nurdin Basirun ini terletak di lokasi yang cukup strategis untuk itu sebagai bentuk keseriusan pada era Gubernur Kepulauan Riau Isdianto dibentuk Tim Percepatan serta penunjukan Badan Usaha Pelabuhan penyedia fasilitas pelabuhan yaitu PT. Pelabuhan Kepri BUMD Pemerintah Provinsi Kepuluan.
Dan pada era kepemimpinan Pj. Gubernur Kepulauan Riau Dr. Bakhtiar lokasi ini diusulkan pertama kali untuk penetapan lokasinya kepada Menteri Perhubungan sambil mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan dan sebagai wujud keselarasan dan kesinambungan rencana capaian program pembangunan dan pelayanan pada sektor pelayaran tersebut.
Pada kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad ini kembali dibentuk Tim Koordinasi untuk mendukung lebih maksimal penyediaan pelabuhan yang akan dilakukan oleh PT. Pelabuhan Kepri dan BUP anak perusahaan PT. Batamas Puri Permai yaitu PT. Nusantara Maha Karya.
“Adapun rencanainvestasi tahap I mencapai 500 miliar rupiah, sesuai penjelasan saat ini sedang dalam tahapan penyusunan detail desain sesuai rencana induk, kehadiran Pelabuhan ini selain menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau tentunya juga akan memberikan kontribusi akan peningkatan Pendapatan bagi Pemprov Kepulauan Riau melalui BUMD, untukPemerintah Kota Batam dan BP Batam pastinya akan mendapatkan juga dampak peningkatan pendapatan sesuai dengan hak dan wewenangnya saat pengoperasian pelabuhan berlangsung nantinya,” kata Widiastadi Nugroho menutup sesi wawancara tersebut. (Red)