Inforakyat, Batam- Anggota Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara mengatakan, perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja seperti PT. ABLY Metal Indonesia wajib menerapkan Standar Operasional (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.
Hal tersebut dikatakan oleh Teddy Jun Askara atau yang akrab disapa TJA ini saat ikut dalam rombongan Komisi IV DPRD Kepri saat melaksanakan kunjungan kerja di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT Ably Metal Indonesia, Kabil Batam, Kamis (23/2).
“Menjadi perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja harus menerapkan dan mentaati K3. Untuk itu kami datang kesini untuk memastikan kesiapan perusaahan jika terjadi kecelakaan kerja,” terang TJA.
Seperti di ketahui bahwa PT Ably Metal Indonesia yang memproduksi dan mengolah bahan daur ulang Logam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, dari data yang di peroleh oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri bahwa PT Ably Metal Indonesia tidak memiliki petugas pertolongan pertama dan ahli keselamatan dan Kesehatan kerja.
TJA dalam kunjungan rombongan Komisi IV tersebut menghimbau agar perusahan mentaati dan menerapkan K3.
PT Ably juga baru-baru ini marak pemberitaan adanya kecelakaan kerja sebagaimana diberitakan sejumlah media. (Red/DPRD Kepri)