Home / Aspirasi / Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar Jadi Narasumber Sosialisasi Kegiatan Saber Pungli

Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar Jadi Narasumber Sosialisasi Kegiatan Saber Pungli

Inforakyat, Tanjungpinang- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok Sidabutar, menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan bersama Instansi terkait pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Kepri, Irwasda Polda Kepri, Karo Pengadaan dan Jasa Setda Provinsi Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Irbid 1 Itwasda Polda Kepri, Kompak Provinsi Kepri serta para PPK pada OPD Provinsi Kepulauan Riau. Di TCC Aston, Selasa (14/3).

Penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok Sidabutar, berdasarkan data terkait dengan kegiatan Pungli terdapat sekitar 14 kasus korupsi dengan modus operandi pungutan liar pada tahun 2022, dimana Tindak Pidana Korupsi dapat diklasifikasikan dengan melakukan tindakan Preventif dan Represif.

“Selanjutnya khusus terhadap Pengadaan Barang dan Jasa saat ini sudah mengacu dan berpedoman kepada E-catalog yang dikeluarkan oleh LKPP sehingga dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa berupa barang yang memiliki spesifikasi tertentu seperti alat kesehatan, meubelier, dan lainlain dapat dipedomani berdasarkan E-catalog dari LKPP,” kata Lambok.

Lambok juga menjelaskan perlunya dilibatkan perkumpulan jasa konstruksi untuk berperan aktif di dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan, serta patut untuk di cermati pentingnya peran serta Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan pencegahan terhadap Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dengan cara Pungutan Liar (Pungli).

“Tim Satgas Saber Pungli dapat melakukan langkah-langkah berdasarkan wewenangnya, yang diatur dalam Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yaitu dengan membangun sistem pencegahan untuk pemberantasan Pungli,” ungkapnya.

Hal tersebut kata Lambok sangat tepat dilakukan dengan melakukan Puldata dan informasi dari OPD pada Pemerintahan Kabupaten/ Kota/Provinsi se-wilayah Kepulauan Riau terkait dengan menggunakan teknologi informasi, melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kepala Pemerintah Daerah untuk memberi sanksi kepada pelaku Pungli sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien. (Red/penkum)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …