Inforakyat, Tanjungpinang- Metode pemilihan pengadaan jasa/barang secara e-catalog di Pemprov Kepri nampaknya belum siap untuk diadopsi oleh beberapa OPD. Pasalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri terpantau merubah metode pemilihan pada paket Advetorial yang sebelumnya tertera secara e-purchasing diaplikasi Sirup menjadi metode pemilihan dikecualikan. Tak hanya pada paket Advetorial, pada paket-paket lainnya yang diperuntukkan untuk belanja publikasi media pun serentak berubah jadi dikecualikan.
Muncul dugaan, hal tersebut terjadi usai disorot oleh media, pasalnya, meski di aplikasi Sirup Diskominfo Kepri tertera metode pemilihan E-Purchasing namun faktanya belanja jasa publikasi media tersebut dikerjakan dengan penunjukan langsung dan itu dibuktikan dengan telah dilakukannya sejumlah pembayaran kepada media yang bekerjasama.
Kepada media ini, Basor salah satu pejabat berwenang di Kominfo Kepri menerangkan bahwa, pihaknya melakukan perubahan metode pemilihan dari e-purchasing ke metode dikecualikan telah mendapat persetujuan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.
“Itu bisa dirubah, tidak ada masalah. Kami sudah konsultasi dengan pihak terkait kok. Dan itu tidak ada yang dilanggar. Intinya surat edaran gubernur untuk menggunakan e-catalog tidak kami langgar,” tegasnya menjawab konfirmasi media ini, Senin (3/4).
Namun, Basor tidak menjawab secara rinci terkait alasan pihak Diskominfo melakukan perubahan metode pemilihan dari e-purchasing menjadi dikecualikan.
Sebelumnya diberitakan media ini, enerapan belanja produk dalam negeri secara E-catalog untuk pemerintah daerah sudah dihimbau oleh Presiden jauh-jauh hari, bahkan tahun 2022 lalu sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemda sudah banyak menggunakan E-Catalog sebagaimana surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan baru-baru ini, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Surat Edaran telah memerintahkan seluruh OPD di lingkungan pemprov Kepri untuk melakukan transaksi belanja barang dan jasa secara e-catalog tanpa terkecuali.
Namun, menariknya masih ada OPD yang belum mau atau diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur tersebut untuk menerapkan e-catalog, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri misalnya dalam belanja publikasi media, meski di rincian belanja publikasi media di aplikasi Sirup tertera pengadaan dengan metode E-Purchasing atau e-catalog dengan total pagu Rp 5 Miliar lebih dengan spesifikasi pekerjaan media siber lokal berita dengan uraian pekerjaan Advetorial, namun faktanya Diskominfo Kepri tidak menjalankan sesuai dengan yang tertera di Sirup karena masih memakai penunjukan langsung bukan secara e-catalog.
Hal inipun menimbulkan berbagai pertanyaan dari sejumlah OPD di Kepri yang telah menerapkan e-catalog sesuai surat edaran. Rata-rata mereka heran dan bertanya kok bisa yah Diskominfo belum menerapkan e catalog padahal itukan sudah ada surat edaran dari Gubernur? Apa Kominfo dikecualikan? Begitu tanggapan dari sejumlah OPD yang ditemui media ini.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepri Irmendas saat dikonfirmasi media ini terkait belum diterapkannya e catalog di salah satu OPD mengatakan pihaknya telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada surat edaran gubernur.
“Sejauh ini Inspektorat provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur no.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” kata Irmendas menjawab media ini. (Red)