Inforakyat, Tanjungpinang- Himbauan penggunaan e-catalog dalam membelanjakan uang negara bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Daerah (Pemprov) Kepri sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian.
Namun, fakta dilapangan masih ada OPD yang belum sepenuhnya melaksanakan surat edaran tersebut dalam membelanjakan barang dan jasa di Dinas yang dipimpinnnya. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) misalnya, dalam membelanjakan jasa publikasi media Diskominfo Kepri belum menerapkan e-catalog, padahal dalam belanja lainnya Diskominfo Kepri sudah melakukan transaksi e- purchasing atau e-catalog.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Adi Prihantara menjawab konfirmasi media ini terkait masih adanya OPD yang belum menerapkan belanja e-catalog dalam transaksi belanja barang dan jasa mengatakan bahwa Surat Edaran Gubernur tersebut berlaku untuk semua OPD.
“Terkait SE Gub berlaku untuk semua OPD, jika ada hal sebagaimana yang dijelaskan konfirmasi ke OPD yang bersangkutan,” kata Sekda kepada media ini,” Selasa (4/4).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Kepri Irmendas yang dihubungi media ini. Irmendas mengatakan SE Gunernur terkait penggunaan e-catalog dalam belanja barang dan jasa ditujukan untuk seluruh OPD tanpa terkecuali termasuk Diskominfo Kepri.
“Sejauh ini Inspektorat provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur no.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” kata Irmendas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan bahwa dirinya sedang pendidikan dan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada salahsatu Stafnya yakni Basor, namun hingga berita ini disiarkan Basor belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Diketahui dari aplikasi Sirup di Diskominfo, bahwa pengadaan jasa publikasi dengan nama item uraian pekerjaan Advetorial, liputan khusus, galery poto, talkshow, iklan nasional dan kegiatan jasa lainnya di media yang menyentuh angka lebih dari Rp.12 Miliar yang sebelumnya tertera secara e-purchasing telah berganti jadi dikecualikan dan telah dikerjakan dengan metode penunjukan langsung atau tidak memakai e-catalog sebagaimana edaran gubernur. (Red)