Inforakyat, Tanjungpinang- Kejati Kepri gelar Video Conference Ekspose untuk pengajuan 3 (tiga) perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Hadir juga jajaran Kejati Kepri yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, Wakajati M. Teguh Darmawan, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta Kasi Pidum Kejari Karimun maupun Para Jaksa Fungsional.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran persnya menyampaikan, Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu,
Kejaksaan Negeri Batam dengan tersangka, 1.Ifnu Razaq Bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kejaksaan Negeri Karimun dengan tersangka, 1 Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, 2 tersangka Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut,
1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, 2.tersangka belum pernah dihukum, 3.yersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, 4.ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Selain itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, 6.pertimbangan Sosiologis, 7.masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Denny dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (4/4).
“Bahwa menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup Kasi Penkum Kejati Kepri Ini. (Red/rilis)