Home / Aspirasi / Tidak Mau Pakai e-Catalog di Belanja Publikasi Media, Diduga Diskominfo Kepri Tidak Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Tidak Mau Pakai e-Catalog di Belanja Publikasi Media, Diduga Diskominfo Kepri Tidak Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Inforakyat, Tanjungpinang- Masih memakai metode penunjukan langsung dalam transaksi belanja jasa publikasi media alias tidak mau memakai belanja e-catalog sebagaimana himbauan pemerintah lewat Surat Edaran Gubernur Kepri, diduga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri tidak ikut mendukung upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi.

Sebagaimana disebut dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-catalog yang ditujukan kepada LKPP dan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur Bupati dan Walikota se Indonesia.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan salahsatu area rawan korupsi, sebagaimana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK maupun yang dilaporkan terindikasi korupsi melalui pengaduan masyarakat. Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di area ini, maka pengadaan barang jasa melalui implementasi e-catalog menjadi instrumen pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” demikian bunyi surat edaran KPK yang ditandangani Ketua KPK- RI Firli Bahuri di Jakarta.

Berdasarkan surat edaran KPK tersebut, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad memerintahkan seluruh jajaran OPDnya termasuk Direktur Rumah Sakit untuk melakukan belanja secara e-catalog melalui Surat Edaran Gubernur nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK nomor.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog  kepada setiap OPD tanpa pengecualian. Namun sayangnya perintah Gubernur melalui surat edaran tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh bawahannya yakni Diskominfo Kepri.

Dimana dalam transaksi belanja publikasi media yang sudah berjalan dan telah ada pembayaran Diskominfo Kepri masih memakai metode penunjukan langsung alias tidak memakai e-catalog sebagaimana perintah Gubernur Kepri dalam Surat Edarannya. Patut diduga Diskominfo Kepri tidak ikut mendukung upaya pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menggalakkan upaya pencegahan korupsi dengan sistem e-catalog yang transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan apakah Surat Edaran Gubernur tersebut sudah disampaikan kepada seluruh OPD termasuk Diskominfo Kepri, Media ini pun melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat sebagai unsur pengawas pemerintahan daerah. Kepala Inspektorat Kepri Irmendas dalam penjelasannya kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh OPD untuk melaksanakan e-catalog dalam belanja jasa maupun barang di Dinas yang dipimpinnya.

“Inspektorat Provinsi Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan agar mengacu pada edaran gubernur no.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e catalog  kepada setiap OPD tanpa pengecualian,” terang Kepala Inspektorat Kepri ini.

Anehnya, meski sudah dihimbau oleh Inspektorat untuk melaksanakan sesuai perintah Gubernur melalui Surat Edaran tersebut, Diskominfo Kepri tetap tidak memakai e-catalog dalam belanja jasa publikasi. Dan yang lebih mengherankan, Diketahui dari laman aplikasi Sirup Diskominfo, bahwa sebelumnya belanja jasa publikasi media yang nilai pagunya mencapai Rp 12 Miliar lebih tersebut sempat tertera dengan metode pemilihan e-purchasing atau e-catalog, namun diubah menjadi penunjukan langsung (dikecualikan).

Kondisi ini patut dipertanyakan, tidak melaksakan isi surat edaran gubernur, sempat pilih metode e-catalog dan diubah jadi penunjukan langsung (dikecualikan) ada apa dengan Diskominfo Kepri sehingga tidak melaksanakan instruksi Gubernur seperti halnya Kepala OPD lainnya, apakah memang Diskominfo Kepri ini dikecualikan? Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang coba dimintai tanggapannya melalui sambungan Nomor Whatsappnya belum merespon upaya konfirmasi media ini. (Red)

About Redaksi

Check Also

Pemprov Kepri Melalui DKP Salurkan Berbagai Bantuan Kepada Nelayan dan Masyarakat Termasuk Perlindungan BPJS Untuk Sejahterakan Nelayan

Inforakyat Tanjungpinang- Salah satu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Program Perlindungan Nelayan. …