Home / Aspirasi / Tidak Terapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi Media, Sejumlah Pekerja Media Harap Polda Kepri Segera Periksa Diskominfo Kepri

Tidak Terapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi Media, Sejumlah Pekerja Media Harap Polda Kepri Segera Periksa Diskominfo Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Sejumlah pekerja media menyoroti penggunaan anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang diduga tidak transparan dalam pengelolaannya. Pasalnya, belanja anggaran jasa publikasi media di Diskominfo Kepri Tahun 2023 yang mencapai Rp 13 Miliar lebih tersebut tidak menggunakan e-catalog sebagaimana instruksi dalam surat edaran gubernur berdasarkan Perpres dan Surat edaran KPK untuk menggunakan e-catalog dalam belanja barang dan jasa disetiap instansi pemerintahan sebagaimana yang telah diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemprov Kepri.

Pekerja media menduga, belum diterapkannya e-catalog dalam belanja jasa publikasi media di Diskominfo Kepri demi memuluskan praktik dugaan penyalahgunaan anggaran, sebab jika sudah menggunakan e-catalog, penggunaan uang negara dalam belanja barang dan jasa termasuk jasa publikasi akan lebih transparan sebab banyak pihak yang terlibat dalam setiap transaksi pemesanan secara e-catalog, termasuk pihak ke tiga yakni Pokja.

“Kita menduga alasan Diskominfo tidak menggunakan e-catalog sebagaimana arahan dalam surat edaran KPK dan Gubernur agar bisa memuluskan dugaan praktik penyalahgunaan anggaran. Sebab sebagaimana kita ketahui belanja dengan e-catalog tersebut semua terlihat transparan karena ada pihak ke tiga yang terlibat yakni Pokja. Tentu bila antara media satu dengan media lain nilai belanja publikasinya timpang tentu akan dicurigai. Sebab penawaran dari pokja itu pasti mencari harga termurah,” ungkap salah satu pekerja media di Tanjungpinang kepada media ini, Rabu (3/5).

Pekerja media tersebut meminta agar dugaan adanya praktik kotor yang berlangsung di Diskominfo Kepri ini bisa menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, baik Kejaksaan, Polda Kepri termasuk Inspektorat, pasalnya, uang yang dikelola oleh Diskominfo Kepri tersebut murni uang negara uang rakyat.

“Kami sebagai pekerja media meminta dan berharap kepada Polda Kepri agar turun memeriksa Diskominfo Kepri, agar dugaan-dugaan adanya praktik penyalahgunaan uang negara ini bisa diuangkap kebenarannya,” ungkap sumber tersebut.

Dari penelusuran media ini, ungkapan dan harapan agar aparat penegak hukum khususnya Polda Kepri memeriksa dana publikasi di Diskominfo Kepri juga terpantau di sosial media, salah satunya aplikasi Whatsapp milik salah satu pekerja media yang menautkan tulisan di status Whatsappnya”Bapak Kapolda Dana Publikasi Harus Diperiksa di Kominfo Kepri,” demikian cuitan distatus Whatsapp tersebut beberapa hari lalu.

Sebagaimana diketahui, bahwa Inspektorat Kepri telah mengarahkan seluruh pengadaan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengacu pada Edaran Gubernur (SE) nomor 027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan Surat Edaran KPK nomor 14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi e-catalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir Kepala Diskominfo Kepri Hasan tidak merespon upaya konfirmasi media terkait apa alasan Diskominfo Kepri tidak menerapkan e-catalog di belanja jasa publikasi media di Diskominfo Kepri sebagaimana arahan dalam perpres, surat edaran KPK dan surat edaran Gubernur Kepri yang meminta seluruh OPD segera menerapkan e-catalog di setiap belanja barang dan jasa yang menggunakan uang negara. (Red)

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …