Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Inspektorat Kepri Irmendas menyebut hasil penyidikan yang dilakukan oleh APIP tidak ditemukan adanya kerjasama fiktif antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Kepri dengan 31 (tiga puluh satu) perusahaan media cetak pada Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kepri menjawab konfirmasi media ini, Selasa (9/5).
“Adapun hasil telaah awal serta konfirmasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri kepada beberapa perusahaan media cetak yang telah bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 31 (tiga puluh satu) perusahaan, baik perusahaan media yang ada di Kepulauan Riau (lokal) maupun di luar Kepulauan Riau, sesuai dengan hasil penelaahan dan pengecekan ke lapangan beserta kelengkapan administrasinya dengan kriteria UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 34 ayat (2), dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi kerjasama fiktif antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau dengan 31 (tiga puluh satu) perusahaan media cetak pada Tahun Anggaran 2022,” kata Irmendas.
Irmendas menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan dari Reno Asmaradi dan Syafrizal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 3 November 2022 lalu perihal Laporan Masyarakat terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran di Diskominfo Kepri, Inspektorat sebagai pegawas kinerja pemerintahan langsung melakukan penyidikan kelapangan dengan melakukan penelaahan informasi awal sesuai laporan masyarakat tersebut.
“Inspektorat Daerah Kepri telah melaksanakan Penelaahan Informasi Awal atas Belanja Publikasi (Media Cetak) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4.004/SPT/It-Prov.Kepri/DK/I/2023 Tanggal 16 Januari 2023 dan Surat Asisten Intelijen An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor B-285/L.10.3/Dek.2/11/2022 Tanggal 15 November 2022,” beber Irmendas.
Sebelumnya ramai diberitakan adanya laporan masyarakat yang melaporkan dugaan mark up di Diskominfo Provinsi Kepri ke Kejati Kepri.
Laporan itu atas nama Reno Asmaradi dan kawan-kawan. Kemudian laporan kedua dikuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.
Laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022. Namun pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal 18/11/2022 untuk ditelaah.
Disebutkan dalam pemberitaan, apabila ditemukan unsur pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan internal, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). (Red)