Home / Aspirasi / Diduga Gerah Ditanya Peran BPK Soal Belum Diterapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi Media Diskominfo Kepri, Pegawai BPK Kepri Blokir Nomor Wartawan

Diduga Gerah Ditanya Peran BPK Soal Belum Diterapkan E-Catalog di Belanja Jasa Publikasi Media Diskominfo Kepri, Pegawai BPK Kepri Blokir Nomor Wartawan

Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik penerapan belanja barang dan jasa secara daring atau e-catalog di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri terus bergulir, pasalnya hingga saat ini diketahui Diskominfo Kepri tidak mau menerapkan e-catalog di belanja jasa publikasi media sebagaimana arahan dalam Perpres dan Surat Edaran KPK dan Gubernur Kepri.

Meski sudah berulangkali dikonfirmasi terkait alasan Diskominfo Kepri tidak mau menerapkan e-catalog di belanja jasa publikasi media, namun hingga kini Kepala Diskominfo Kepri Hasan, masih memilih bungkam, bahkan sesuai arahan dari Sekretaris Daerah Adi Prihantara agar media ini menanyakkan langsung alasan Diskominfo, Hasan tetap tidak mau bersuara.

Hal yang sama juga terjadi dengan BPK Perwakilan Kepri saat media ini berupaya melakukan konfirmasi, namun malah memblokir nomor wartawan media ini. Pasalnya sesuai tugas dan fungsi BPK, media ini berupaya meminta tanggapan BPK Kepri sebagai perwakilan BPK RI yang memiliki tufoksi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara terkait tindakan apa yang sudah atau yang akan dilakukan BPK terkait informasi yang menyebutkan Diskominfo Kepri tidak mau menerapkan e-catalog dibelanja jasa publikasi media sebagaimana instruksi yang dituangakan dalam Perpres dan Surat Edaran KPK dan Gubernur Kepri.

Awalnya, media ini masih bisa melakukan komunikasi dengan salah satu pegawai BPK Kepri yang diketahui biasa berhubungan dengan media inisial YN, bahkan dalam menjawab upaya konfirmasi media ini, YN masih merespon upaya media ini bahkan YN mengarahkan media ini untuk meminta langsung tanggapan Kepala BPK Kepri dengan mengirimkan surat resmi ber Kop perusahaan Media.

“Selamat Pagi Pak Sunarto. Terkait permintaan tanggapan atau wawancara kepada BPK Kepri, silahkan mengajukan surat tertulis menggunakan Kop surat media anda, yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri dan menyebutkan maksud tujuan Anda.
Trimakasih,” tulis YN dalam menjawab media ini dalam sambungan Whatsappnya, Rabu (5/4) lalu.

Berdasarkan hasil konfimasi dan arahan salah satu pegawai BPK Kepri tersebut, media inipun mengirim surat resmi ber kop perusahaan yang ditujukan kepada BPK Perwakilan Kepri dengan maksud meminta tanggapan Kepala BPK Kepri terkait belum diterapkannya e-catalog di belanja jasa publikasi media di Diskominfo Kepri Tahun Anggaran 2023.

Namun seiring perjalanannya, hingga 14 hari kerja belum ada tanggapan atau informasi maupun balasan surat dari BPK, media inipun coba melakukan komunikasi kembali dengan menanyakkan status surat resmi ke YN, namun dengan alasan yang tidak jelas YN berkilah bahwa nomor yang dipakai dalam komunikasi dengan media ini merupakan nomor pribadi sehingga menurut YN tidak mewakili institusi.

“Tapi ini hp pribadi pak,
Bapak silahkan tanya ke kantor, saya sedang diluar kantor,” tulis YN tanpa menjawab pertanyaan media ini kenapa jawaban di awal berbeda dengan jawaban sekarang, tak lama YN memblokir nomor Whatsapp Wartawan media ini yang melayangkan sejumlah pertanyaan terkait tufoksi BPK.

Sebagaimana diketahui, tugas BPK yang utama adalah melakukan pemeriksaaan, pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan negara atau institusi serta memiliki wakil yang tersebar di setiap provinsi untuk memeriksa akan tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang.

Dimana tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam 3 UU utama mengenai keuangan negara. Diantaranya yaitu, UU No. 15 tahun 2014, UU No. 1 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2003. (Red)

 

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …