Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (29/5).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan ini merupakan rangkaian dari dua rapat paripurna yang telah dilaksanakan yakni Penyampaian Ranperda LPP pada 24 Mei 2023 dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai membuka sidang paripurna mempersilahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk memberikan jawaban pemerintah.
“Kepada saudara gubernur kami persilahkan,” kata Jumaga Nadeak.
Dalam jawabannya Gubernur Ansar menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis menanggapi dan menjawab pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan komentar yang disampaikan Fraksi-fraksi pada paripurna sebelumnya.
Seperti menanggapi pemandangan umum Fraksi yang berkaitan dengan Capaian Kinerja program kegiatan serta dampaknya terhadap indikator pembangunan pada masing-masing urusan sebagaimana pemandangan umum dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB-PPP.
Menurut Gubernur Ansar, salah satu indikator relevansi penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan dampaknya bagi masyarakat luas adalah secara umum terjadi peningkatan capaian indikator kinerja makro
“Kedepannya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menigkatkan upaya pencapaian kinerja di seluruh urusan pemerintahan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah serta efisiensi terhadap anggaran belanja daerah” ungkap Gubernur Ansar.
Kemudian setidaknya terdapat 9 pemandangan umum fraksi-fraksi lainnya yang disampaikan jawabannya oleh Gubernur pada kesempatan itu diantaranya kurang optimal dan sinerginya antara perencanaan, penganggaran, dengan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD, PAD dari sumber Retribusi Daerah yang di Tahun 2022 realisasinya belum optimal, dan proporsi belanja pegawai dan kenaikan jumlah belanja pegawai dari tahun sebelumnya.
Lalu belanja bunga dari pagu anggaran, peningkatan besaran nilai SILPA yang terbukukan pada Neraca Tahun Anggaran 2022, realisasi belanja pemerintah lebih awal terutama belanja Modal Infrastruktur, dukungan terhadap pengembangan KEK, peningkatan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, Pemulihan Pariwisata, perekonomian dan keuangan yang inklusif, terkait Bidang pendidikan hendaknya Dinas Pendidikan lebih meningkatkan pengelolaan pendidikan khusus, pembinaan kesiswaan, pengembangan potensi SDM, dan terakhir implementasi program pemulihan ekonomi daerah belum berjalan secara optimal khususnya menyangkut upaya pemulihan ekonomi akibat dampak Pandemi COVID-19.
“Semoga penjelasan yang kami sampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan” kata Gubernur Ansar. (Red)