Inforakyat, Tanjungpinang- Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas penggunaan anggaran APBD Kepri Tahun 2022 senilai Rp12.349.105.315,00 yang salah satunya untuk pembanyaran honor Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri terus mendapat sorotan dari kalangan masyarakat Kepri termasuk penggiat anti korupsi yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86 Cak Ta’in Komari.
Sebagaimana disampaikan Cak Ta’in Komari kepada media ini saat dimintai kembali menanggapi temuan BPK terkait pembayaran honor Timsus Gubernur Kepri yang tidak didukung bukti kerja tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan BPK tersebut ke Bareskrim Polri.
“Iya, tapi kita masih inventarisir data-datanya. Ada beberapa pos anggaran yang sedang dikaji karena yang dititip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk honorarium Tim Khusus itu bukan anggaran honorarium, tapi dengan anggaran lain. Selain itu, masih ada masalah teknis yang sedang kami matangkan terlebih dahulu. Supaya laporannya nanti tidak bolak-balik,” kata Cak Ta’in, Senin (12/6).
Cak Ta’in menegaskan, temuan BPK terhadap anggaran pembayaran honor Timsus patut diduga fiktif karena tidak disertai bukti laporan kerja dan pertanggungjawaban sebagaimana yang dirilis BPK disejumlah pemberitaan.
“Kalau peruntungan anggaran tersebut untuk bayar honorarium Tim Khusus maka anggaran yang dimaksud indikasinya difiktifkan. Makanya terjadi temuan BPK RI, ada anggaran yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya, bukti-bukti penggunaan anggaran dan lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana disadur dari Presmedia.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri mengatakan, Pembentukan dan penetapan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, penggunaan anggaran APBD 2022 senilai Rp12.349.105.315,00 yang salah satunya untuk honorarium Tim Khusus juga dikatakan, tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, berupa absensi kehadiran, laporan kegiatan, bukti pendukung dokumentasi semisal kajian dan saran yang dibuat dalam pertimbanganya yang diserahkan ke gubernur dalam mendukung tugas gubernur.
Hal itu dikatakan BPK perwakilan Kepri dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan nomor: 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023. (Red)