Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-08 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (11/9).
Paripurna yang Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050, diantaranya adalah Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum (PDI-Perjuangan), H. Surya Sardi, S.T., M.M (Golkar), Yusuf S.Mn., M.M. (PKS), Sahmadin Sinaga, S.E., M.M (Nasdem), Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum (Gerindra), Hj. Deby Maryanti, A.Md (Demokrat), Uba Ingan Sigalingging, S.Sn (Hanura-PAN) dan Dr. H. Irwansyah, S.E., M.M (PKB-PPP).
Sahmadin Sinaga sebagai juru bicara dari Fraksi Nasdem menyampaikan catatan-catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050.
“Fraksi Partai Nasdem memandang, Pemerintah Daerah memiliki peran sentral dalam mengawal upaya pemanfaatan Sumber Daya daerah untuk mencapai target transisi menuju energy terbarukan (ET). Langkah awal untuk mewujudkan pengembangan energi terbarukan ditingkat daerah adalah melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED),” Jelasnya.
“Sebelum dibahas lebih lanjut, kami Fraksi Nasdem perlu mempertanyakan bagaimana kesiapan daerah untuk menerapkan dan mengadopsi target energy terbarukan dan menerapkan kebijakan untuk mendorong komsumsi local dan pembangkitan energy terbarukan? Berapa persen target rasional di Kepri dapat menerapkan Energi Terbarukan di tahun 2025 mendatang? Ini harus diberi penjelasan supaya kita memiliki gambaran nyata agar Ranperda ini memiliki dasar yang kuat untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya.
“Selanjutnya Fraksi Nasdem berpandangan Pemerintah Daerah juga penting untuk mempercepat pengembangan energy terbarukan di sektor-sektor yang tertinggal, yaitu bangunan dan transportasi. Mengganti bahan bakar fosil dengan cepat dengan energy terbarukan diseluruh sektor berpolusi tinggi, yaitu pemanasan dan pendinginan bangunan dan transportasi,” ujarnya.
“Sangat penting untuk keberhasilan strategi iklim perkotaan dan membantu menciptakan kota yang berkelanjutan, adil, dan berkembang lebih tangguh, dengan lebih banyak pekerjaan local dan udara yang lebih bersih,” tutupnya.
Setelah penyampaian dari Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi, Pimpinan rapat menyampaikan bahwa semua masukan, saran dan perbaikan yang termuat dalam Pemandangan Umum Fraksi, menjadi catatan untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, dan sebagai harapan yang menyertai adanya Rancangan Peraturan Daerah ini. (Red)