Inforakyat, Batam- Penunjukan Plt Ketua RW 06 Kabil oleh Lurah setempat menuai polemik dan protes dari warga, pasalnya penunjukan Plt Ketua RW tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Dedy Arianto, tokoh masyarakat RT.06 RW.06 secara tegas menolak penunjukan Plt Ketua RW.06 tersebut. Dedy mengatakan, sesuai Pasal. 29 ayat 8 jika seorang Ketua RT/RW mengundurkan diri atau diberhentikan maka yang menggantikan adalah Sekretaris RW atau Bendahara RW selama 3 bulan sampai diadakan pemilihan ulang. Jika tidak ada pengurus RW atau warga yang mau menjadi Plt ketua RW, maka baru diambil Plt oleh pihak kelurahan.
“Namun dalam posisi sekarang kan ada warga yang bersedia untuk diangkat jd Plt tapi pihak kelurahan tetap menunjuk Sekretaris Lurah (Seklur) yang jadi Plt Ketua RW dengan alasan karena situasi yang berbeda dan agak kritis karena menyangkut Pemilu, dimana menurut mereka pihak kelurahan takut Plt yang bukan dari kelurahan tidak netral. Dan itu secara tegas disampaikan oleh Lurah Kabil, Subhan Joni,” kata Dedy kepada media ini, Rabu (25/10).
Dedy mengatakan, seharusnya pihak kelurahan tidak langsung menunjuk Seklurnya jadi Plt Ketua RW, sebab ada warga yang mau menjabat, hanya karena alasan takut tidak netral pada pemilu mendatang.
“Itu omongan apa seperti itu, kenapa pihak kelurahan langsung takut warga yang bersedia jadi Plt Ketua RW tidak netral. Kalau berpatokan pada Perwako no.22 tahun 2020 pasal 29 ayat 8, Plt itu memang 3 bulan sampai diadakannya pemilihan ulang, tapi kan ada diayat 10 dalam keadaan Pemilu atau Pilkada bisa diperpanjang. Namun jawaban dari pihak kelurah untuk RT RW yang mengundurkan diri tidak ada pemilihan sampai Januari 2025. Ini yang tidak masuk akal dengan alasan mereka takut netral di pemilu. Okelah kalau itu alasan Plt dari warga tidak netral di pemilu 2024, tetapi kenapa harus Januari 2025 baru pemilihan, kan kalau Pemilu bulan Februari 2024 sudah selesai, seharusnya sudah bisa pemilihan Ketua RW.” ungkap Dedy heran.
Dedy mewakili warga lainnya pun mengatakan sangat keberatan dengan ditunjuknya Seklur jadi Plt Ketua RW.06 sebab dengan demikian, warga setempat harus pergi jauh-jauh ke Kantor Kelurahan untuk mengurus surat menyurat seperti surat domisili dan lainnya.
“Ini adalah keputusan yag menyusahkan masyarakat di RW.06. Bayangkan hanya untuk sekedar urusan surat domisili dan pembuatan syarat SKCK kami harus jauh-jauh ke kantor lurah untuk mendapatkan stempel RW,” ungkapnya.
Dedy berharap Pemerintah Kota Batam bisa lebih mengedepankan kenetralan ASN nya dalam menduduki atau menunjuk sebuah jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terlebih dalam meghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Harapan kami ke pemko Batam adalah agar menekankan kenetralan terkait pemilu dan pilkada kepada ASN seperti lurah khususnya. Karena sudah menjadi rahasia umum jika lurah dan ketua RT/RW selalu diarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan terutama di pilkada dan di pemilihan legislatif mereka diarahkan untuk mendoktrin masyarakatnya untuk memilih calon anggota legislatif sesuai dengan partai yg berkuasa di Batam,” tutupnya. (Red)