Home / Aspirasi / Warung Tempat Usaha Disegel Satpol, Pemilik Warung Protes Satpol PP Dinilai Tebang Pilih
Lokasi warung yang di laporkan berada di Jalan Bandara RHF, Ganet

Warung Tempat Usaha Disegel Satpol, Pemilik Warung Protes Satpol PP Dinilai Tebang Pilih

Inforakyat, Tanjungpinang- Sinta Simatupang pemilik warung yang disegel Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Tanjungpinang yang berada di Jalan Bandara RHF, Ganet meradang, pasalnya Satpol PP Tanjungpinang hanya menyegel warung miliknya yang dianggap menyalahi karena keberadaan bangunan tersebut dianggap berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) sebagaimana laporan dari salah satu warga yang merupakan tetangganya.

“Kalau memang warung milik saya ini dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas fasum, seharusnya rumah sipelapor itu juga disegel dong, karena ia membangun atau menambah bangunan rumahnya diatas lahan yang masuk fasum juga. Kenapa hanya bangunan warung saya,” ungkapnya kesal saat ditemui di lokasi warungnya, Kamis (9/11).

Sinta menuturkan, plang tempel atau tanda penghentian sementara dari Satpol PP ke warung miliknya telah datang sebanyak 3 kali dan itu dianggap sangat meneror pihaknya.

“Memang di warung ini menjual tuak (minuman khas Batak) tapi tidak pernah orang minum disini mabuk dan mengganggu sipelapor itu seperti pernyataannya selama ini. Kalau dibilang mengganggu mereka, dia juga menjual daging Anjing di rumahnya itu, dipotong dan dimasak disana, dan itu menurut kami sebenarnya mengganggu karena suara tercekik dan gonggongan dari anjing yang dipotong, tapi kami tidak protes karena kami anggap itu mereka cari makan. Dan di warung inipun kami cari makan dan ada saudara yang cari makan dari usaha warung ini,” ungkapnya.

Surat teguran atau segel dari Satpol PP yang ditempel di warung Sinta Simatupang

Sinta menambahkan, meski demikian kalau memang keberadaan warungnya dianggap menyalahi dan mengganggu, ia bersedia jika warungnya tetap harus dibongkar, namun ia juga berharap ke Satpol PP agar bangunan rumah sipelapor yang dinilai telah berdiri diatas sebagian lahan fasum juga dibongkar.

“Saya terima kalau memang warung saya ini dibongkar, tapi tolong adil bongkar juga bangunan rumahnya yang sudah memakai lahan fasum itu yang digunakan untuk jualan daging anjing itu dibongkar. Pak Satpol jangan pilih kasih,” ungkapnya.

Ia berharap masalah ini menemui titik terang dan penyelesaian masalah, sebab persoalan ini sudah berlarut-larut dari Tahun 2019 lalu.

“Sudah pernah dimediasi oleh pihak kelurahan Tahun 2020 lalu, tapi sipelapor tetap tidak mau berdamai, tetap menginginkan warung ini ditutup,” ujarnya.

Sementara itu, Pelapor atas nama M Harianja saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, bahwa ia memang keberatan atas adanya jual tuak di warung tersebut. Sehingga ia melaporkan keberadaan warung tersebut ke Satpol PP.

“Saya dan keluarga saya terganggu dengan adanya jualan tuak disana. Para pelanggan disana minum tuak minuman beralkohol yang bisa bikin mabuk, suara bising, bernyanyi dengan suara keras kita mau istirahat jadi terganggu. Ia saya mau itu di tutup,” kata Harianja.

Ia mengklaim bahwa bangunan yang ia bangun memiliki sertifikat dan tidak benar bahwa ia membangun tambahan bangunan rumahnya diatas lahan fasum sebagaimana yang dituduhkan oleh pemilik warung.

“Ada sertifikatnya, silahkan cek ke BPN,” jelasnya.

Berita ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang. (Red)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …