Inforakyat, Tanjungpinang- Aktivitas penambangan pasir di Bintan Provinsi Kepri tepatnya di wilayah Gunung Kijang kembali beroperasi. Diduga pengerukan pasir yang di lakukan oleh PT Sumurung Parna Pratama (SPP) belum ada UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Sebagaimana diketahui, UKL- UPL ini merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Padahal aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan Bupati Bintan, Roby Kurniawan kepada media, bahwa Kelurahan Kawal bedasarkan RTRW bukan diperuntukan sebagai kawasan pertambangan, termasuk pertambangan pasir.
“Memang izin itu bukan merupakan wewenang daerah ya, namun aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan. Sedangkan, Kelurahan Kawal bedasarkan RTRW bukan diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan. Nanti saya akan cek. Kita juga tidak terima laporan terkait ada tambang dan tentunya juga harus ada regulasi-regulasi. Tidak begitu saja,” kata Roby kala itu kepada sejumlah media, sebagaimana dikutip dari deltakepri.co.id.
Sementara itu, informasi dari sumber media ini menyebutkan, selain belum ada UKL-UPL nya, aktivitas perusahaan tambang pasir tersebut juga diduga belum ada Amdal.
“Memang informasinya PT SPP sudah mengantongi izin, namun belum ada UKL-UPL nya dan AMDALnya. Seharusnya itu lengkap kalau mau menambang pasir sesuai aturan,” ungkap sumber kepada media ini, Kamis (23/11).
Untuk penyeimbang penyiaran pemberitaan ini, media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT SPP, namun hingga berita ini disiarkan, upaya konfirmasi media ini belum mendapat tanggapan dari pihak PT SPP. (Red)