Inforakyat, Natuna- Pemerintah Daerah Natuna, Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko yang juga dihadiri oleh beberapa kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, bertempat di Ruang Rapa, Kantor Bupati, Senin, (20/11).
Dalam sambutannya, Boy menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, sehingga ASN mengerti apa yang harus dilakukan dan yang dilarang.
Boy menjelaskan dengan adanya Perbub ini, nantinya di setiap OPD agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan program kerja dan tetap memperhatikan prinsip kerja pemerintahan.
“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” jelasnya.
Selanjutnya Boy berharap dengan terbitnya Perbub ini nantinya Kepala OPD dan jajarannya dapat mengikuti dan melaksanakan Perbub tersebut, sehingga dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah.
“Diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” harapnya.
Sebagai penutup, Boy menyampaikan arahan untuk komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah harus dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme.
“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” tutupnya. (Adv/Rid)