Home / Aspirasi / BPPRD Tanjungpinang Terapkan Perda Pajak dan Retribusi Tahun 2024

BPPRD Tanjungpinang Terapkan Perda Pajak dan Retribusi Tahun 2024

Inforakyat, Tanjungpinang- Menindaklanjuti peraturan baru tentang penerapan kenaikan pajak yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) langsung gerak cepat mensosialisasikannya kepada pelaku usaha dan masyarakat baik sosialisasi langsung tatap muka maupun sosialisasi Di Media sosial. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tidak kaget.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan,S.Sos, menjelaskan, Perda ini merupakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Pemerintah pusat jauh sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada penyesuaian tarif pajak dan retribusi di seluruh Indonesia.

Pemberitahuan dimaksud melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disebutkan, peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama/lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.

UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD ini sendiri diundangkan (ditetapkan) tanggal 5 Januari 2022 lalu di Jakarta dan berlaku pada saat diundangkan.

Karena itulah, kata Hasan, Pemko Tanjungpinang mengusulkan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini ke DPRD Kota Tanjungpinang, Senin 6 Januari 2023 lalu bersamaan dengan empat Ranperda lainnya.

Setelah pembahasan panjang dan detail antara Pemko dan DPRD Tanjungpinang, Perda tersebut telah disahkan, Senin (27/11/2023) lalu.

Menambahkan penjelasan Pj Wako Hasan, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, Pasal 192 UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD ini memiliki konsekuensi yang sangat fatal bagi daerah apabila tidak dijalankan.

“Konsekuensi adalah, apabila hingga hingga 5 Januari 2024 Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Tentu saja hal ini tak mungkin dibiarkan. Sebab, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain sektor lainnya. Hal ini bisa berpengaruh pada pembangunan dan perekonomian kota ini.

Dan atas kerja keras bersama Pemko dan DPRD Tanjungpinang, Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dan langsung berlaku. “Mulai berlaku tahun 2024 ini,” ungkapnya lagi.

Informasi ini sangat penting disampaikan ke masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) agar mengetahui sejak dini bahwa perubahan-perubahan atau penyesuaian tentang nilai pajak dan retribusi daerah mulai berlaku di 2024 ini.

Baik Hasan maupun Said Alvie berusaha menyampaikan penjelasan yang rinci, jelas dan mudah dipahami. Sehingga masyarakat tidak bingung saat Perda ini diterapkan.

Yang jelas, Perda ini diharapkan bisa menambah PAD yang nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan sekolah, jalan, drainase, fasilitas umum dan lainnya. Prinsipnya, dari masyarakat kembali ke masyarakat.

Atas disahkannya Perda tersebut tahun lalu, Hasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ini.

Ini merupakan kepedulian bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Tanjungpinang. Kata dia, kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang.

Hasan dan Alvie juga berterimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI serta Pemerintah Provinsi Kepri karena diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi Perda tersebut.

Sehingga proses pembahasan, pengesahan, evaluasi hingga penomoran bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu hingga akhirnya Perda ini sudah bisa diterapkan sejak Januari 2024.

Sekedar informasi, setelah DPRD dan Pemko Tanjungpinang mengesahkan Perda tersebut, prosesnya tidak selesai begitu saja. Perda ini masih harus dievaluasi Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Kepri.

Setelah evaluasi selesai di dua kementerian ini, selanjutnya diserahkan ke Pemprov Kepri untuk dievaluasi bersama BPPRD Pemko Tanjungpinang.

Jika semuanya rampung, maka Pemprov memberi nomor registernya lalu diserahkan ke Pemko Tanjungpinang untuk selanjutnya diberi penomoran oleh Bagian Hukum Sekdako Tanjungpinang. Kemudian mulai dijalankan atau direalisasikan.

Perda ini diharapkan sangat bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penerimaan PAD yang pada akhirnya memberikan kenyamanan, keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.​

UU No.1 tentang HKPD tersebut mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
3) pengelolaan belanja daerah;
4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Advertorial)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …