Inforakyat, Tanjungpinang- Masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diminta memahami dengan seksama serta dimohon kerjasamanya, sebab mulai tahun 2024 ini akan ada penyesuaian pajak dan retribusi daerah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan November 2023 serta diberi nomor Januari 2024 lalu.
Dan penetapan Perda ini sendiri merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah memberlakukan aturan baru tersebut.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, membenarkan bahwa tahun 2024 pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif dan pajak daerah.
Untuk itu, agar masyarakat tidak kaget, maka mereka telah gencar melakukan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Sebab, aturan ini berlaku sama pada seluruh Wajib Pajak (WP).
Said Alvie menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku wajib pajak dan juga masyarakat tentang Perda terbaru ini.
Ada hal yang berubah dalam nomenklatur Peraturan Daerah yang baru ini yakni penyederhanaan jenis pajak dan retribusi. Jika sebelumnya dipisahkan Hotel, Restoran, tempat Hiburan, PPJ (Pajak Penerangan Jalan) dan Parkir, kini disatukan dengan nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
“Sementara yang untuk jenis Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB- P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya,” kata Said Alvie, Jumat (15/2).
Dari beberapa jenis pajak daerah yang bersentuhan langsung kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perubahan nomenklatur lainnya adalah tentang perubahan/penambahan tarif PBB-P2. Di UU yang lama yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif hanya dibagi 2 bagian yaitu 0,1 % di bawah Rp1 miliar dan 0,2 % di atas Rp1 miliar.
“Namun, di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan tarif PBB-P2 menjadi 3 tarif diantaranya tarif 0,1% sampai dengan Rp1 miliar, tarif 0,2 % sampai dengan Rp2 miliar dan tarif 0,3 % di atas Rp2 miliar,” jelasnya.
Tentu saja ini akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat. Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang akan penyesuaian tarif ini.
Terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB – P2, Said Alvie menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB – P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tahun 2013 sampai tahun 2023 belum pernah dilakukan penyesuaian.
Awalnya Pemko Tanjungpinang hendak melakukan penyesuaian tahun 2020 lalu. Namun saat itu kondisi Covid-19 melanda seluruh negeri ini yang menyebabkan perekonomian merosot.
Kondisi itu masih berlangsung sampai dengan tahun 2023 sehingga belum dilakukan penyesuaian. Karena itulah, NJOP Bumi dan Tanah di Tanjungpinang masih rendah dan perlu disesuaikan.
Kendati demikian, Alvie mengatakan nilai transaksi sering lebih tinggi dari NJOP. Sebab, masih ada NJOP yang di bawah Rp10.000 per meternya di Kota Tanjungpinang ini.
Hal ini yang menjadi fokus BPPRD di tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah kota Tanjungpinang dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru.
Namun sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai yang baru. Kenaikan akan penyesuaian ini tentunya akan dipertimbangkan secara matang agar tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi.
“Untuk itu, kami mohon maaf atas pelayanan BPPRD tentunya akan terhambat dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Peraturan Daerah,” tuturnya.
“Kami berharap masyarakat Kota Tanjungpinang dapat mendukung penyesuaian NJOP ini dan Perubahan Tarif PBB-P2 sesuai Undang-Undang serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, dimana penerimaan dari Pajak Daerah tentunya kembali kepada pembangunan di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Dijelaskannya juga, sebelum dilakukan penyesuaian NJOP, maka mereka harus membahasnya secara khusus. Gambarannya, nilai NJOP Rp10 ribu per meter persegi kemungkinan tidak ada lagi.
“Di kota sebesar ini tidak cocok lagi nilai NJOP itu. Terlalu kecil dan akan kita sesuaikan nanti. Kita buat aturannya,” tambahnya.
Informasi tambahan sebagaimana dikutip dari dari Pajakku, NJOP adalah salah satu variabel yang ada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam penggunaannya NJOP merupakan dasar dalam pengenaan PPB untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2, hingga pada PBB-P3 atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2 ataupun PBB-P3. NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti. (Advertorial)