Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri Atas Pandangan umum atau Pandum Fraksi-Fraksi di DPRD Kepri Terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana daerah, Senin (18/3).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam pembukaan rapat paripurna DPRD Kepri tersebut menyampaikan perlunya jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penanggulangan bencana daerah ini untuk selanjutnya nanti disahkan menjadi Perda yang berkekuatan hukum.
“Kepada saudara gubernur, kami persilahkan untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD beberapa hari lalu. Waktu dan tempat kami persilahkan,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” papar Gubernur Ansar.
Lebih jauh, Gubernur Ansar menjelaskan mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.
“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan,” pungkasnya (Red)