Home / Aspirasi / Apa Kabar Keberlanjutan Pengungkapan Cluster IV Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri

Apa Kabar Keberlanjutan Pengungkapan Cluster IV Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Bansos atau Dana Hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dispora Kepri yang merugikan Negara Rp 6 Miliar lebih masih menyisakan misteri, pasalnya hingga saat ini pengungkapan kasus korupsi berjamaah oleh Polda Kepri ini baru mengungkap 3 cluster dari 4 cluster yang disampaikan oleh Polda Kepri sebagai penyidik saat itu.

“Penyidikan dibagi menjadi empat cluster dan penetapan 6 tersangka hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara Rp 6.215.000.000,-,” kata AKBP Nugroho Agus Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda.

Kini keberlanjutan kasus korupsi yang merugikan negara ini masih misteri apakah sudah selesai atau masih berproses sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

“Seharusnya kalau sudah selesai atau masih proses, pihak Penegak Hukum baik Polda Kepri maupun Kejaksaan yang menangani kasus ini menyampaikan ke publik biar terang agar tidak simpang siur informasi di lapangan, karena ini menyangkut uang negara dan melibatkan sejumlah pejabat,” kata Ketua LSM Forkorindo Kepri Pardamean Simangunsong, Jumat (28/3).

Untuk memastikan informasi terkait status kasus ini, Media ini berupaya mencari informasi ke beberapa pihak terkait, termasuk Polda Kepri.

“Semua kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Kepri terkait dana hibah pemprov kepri bidang kepemudaan dan olah raga sudah P21 dan Tahap 2 (tsk dan BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan), terima kasih,” balas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjawab konfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp, Jumat (28/3).

Disadur dari beberapa pemberitaan media, diketahui, sejumlah pejabat Pemprov Kepri sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III.

Ketiga terdakwa, Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, dinyatakan bersalah oleh Hakim Ricky Ferdinand atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Ari Rosandi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Ari Rosandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 131.660.000, subsider 1 tahun penjara.

Abdi Surya Rendra mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 538.640.000, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 673.300.000, subsider 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …