Inforakyat, Tanjungpinang- Owner Basecamp Cafe Tanjungpinang tidak mengindahkan undangan Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk konfrensi Pers bersama Ormas dan perwakilan Mahasiswa Tanjungpinang. Pasalnya hingga konfrensi Pers dilaksanakan owner Basecamp Santos maupun perwakilannya tidak hadir.
“Kita sudah undang, bahkan sudah kita coba hubungi namun tak bisa di hubungi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang Irianto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10).
Namun, meski pihak Basecamp tidak datang, konfrensi pers tetap dilaksanakan dengan agenda mendengarkan hasil penyelidikan PPNS terhadap kasus pelecehan dunia pendidikan yang diduga dilakukan Basecamp melalui even Back To Party yang bernuansa penggunaan atribut sekolah.
“Hasil penyelidikan, acara yang diselenggaraka basecamp itu melanggar Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang pendidikan,” ujarnya.
Irianto menegaskan, sanksi yang diberikan yakni memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari sejak konfrensipers kepada pihak Basecamp untuk segera minta maaf kepada publik (ormas, masyarakat dan dunia pendidikan, red).
“Jika sampai tenggat waktu 7 hari, pihak Basecamp tidak meminta maaf sama masyarakat, Ormas dan dunia pendidikan, kita akan koordinasikan kembali apakah ditutup permanen atau tidak,” tegasnya.