Inforakyat, Tanjungpinang- Kota Tanjungpinang yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang Penjabat atau Pj Walikota berstatus tersangka.
Tidak main-main, status tersangka yang disandang oleh Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, S.sos ini hasil dugaan kejahatan pemalsuan surat lahan PT. Bintan Property Indo di Bintan.
Penetapan status tersangka tersebut pun dilalukan oleh Polres Bintan yang telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap laporan kejahatan dugaan pemalsuan surat lahan ini.
Kini, 10 hari pasca resmi menyandang status sebagai tersangka, orang nomor satu di Kota Tanjungpinang ini masih memimpin Tanjungpinang. Dan Kota Tanjungpinang yang dikenal sebagai Kota Gurindam 12 dipimpin oleh seorang tersangka.
Sebagaimana terlihat dalam sejumlah kegiatan pemerintahan, salah satunya saat peringatan hari Otonomi Daerah. Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menjadi Inspektur Upacara (Irup), dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah, Kamis (25/4) lalu di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Sebagai Irup Hasan membacakan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang mengangkat tema otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Bahkan penegasan Hasan masih sebagai orang nomor satu di Kota Tanjungpinang pasca menyandang status sebagai tersangka datang dari Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Sekda menegaskan bahwa saat ini, Hasan masih berstatus sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang.
Penegasan ini disampaikan Sekdako, sebab beredar informasi mengenai kekosongan jabatan kepala daerah, setelah penetapan tersangka terhadap Pj Wako, Hasan.
“Hingga saat ini, Wali Kota Tanjungpinang, masih Bapak Hasan sebagai Penjabat,” kata Zulhidayat sebagaimana disadur dari media hariankepri.
Penetapan tersangka kepada Pj Walikota Tanjungpinang berawal dari penyelidikan dan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi dugaan pemalsuan surat lahan. Dan Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Kapolres.
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Kemendagri sebagai acuan oleh penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Belum ada balasan,” kata IPTU Alson.
Alson menambahkan, bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari setelah surat di terima Kemendagri. Namun apabila tidak ada jawaban hingga 30 hari surat di terima oleh Kemendagri maka, Polres Bintan akan menentukan sikap.
“Paling lama 30 hari setelah surat diterima kemendagri. Kalau tidak ada jawaban kita menentukan sikap,” tutup IPTU Alson. (Red)