Inforakyat, Tanjungpinang- Anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang disorot Kejati, pasalnya, dalam anggaran publikasi tersebut diduga sebagian besar bersumber dari Pokir sejumlah oknum anggota dewan.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Diskominfo Kota Tanjungpinang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beberapa hari lalu imbas adanya laporan penyalahgunaan dana Pokir berkedok Publikasi.
“Iya benar, pejabat Diskominfo diperiksa oleh penyidik terkait anggaran publikasi. Untuk lebih jelasnya silahkan ke Kasi Penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Deny Anteng menjawab konfirmasi media ini, Selasa (7/5).
Dikonfirmasi terpisah, Kadiskominfo Kota Tanjungpinang Teguh membenarkan adanya panggilan dari pihak Kejati dan sudah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah pejabat Diskominfo terkait dana Publikasi yang bersumber dari pokir oknum Anggota Dewan.
“Iya benar,” singkatnya.
Diperoleh informasi, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Jaksa atas dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir berkedok publikasi ini karena adanya laporan dari masyarakat.
“Pemanggilan dan pemeriksaan kepada pejabat Diskominfo itu, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dana pokir berkedok publikasi tahun 2023. Pokir itu kan memang tidak bisa dialihkan ke Publikasi media, pokir dewan itu untuk merealisasikan usulan pembangunan yang diusulkan masyarakat ke pemerintah melalui dewan. Faktanya sejumlah oknum dewan malah memasukkan dana pokir nya ke publikasi untuk dicairkan lewat media dengan kedok publikasi,” kata sumber media ini.
Sumber membeberkan, selain Kadis Kominfo, Kepala BPKAD dan sejumlah pejabat di Diskominfo telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh jaksa.
“Makanya Kadiskominfo Tanjungpinang pak Teguh tidak berani menjalankan publikasi yang bersumber dari Pokir tahun 2024 ini, kalau dijalankan sangat bahaya itu pasti masuk, karena infonya Jaksa sudah ultimatum,” ucapnya. (Red)