Home / Aspirasi / Usai Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Tambesi Tower, Ketua DPRD Batam Nuryanto Sebut Dewan Akan RDP Kembali

Usai Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Tambesi Tower, Ketua DPRD Batam Nuryanto Sebut Dewan Akan RDP Kembali

Inforakyat, Batam- Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Tim Terpadu Penyelesaian Perkampungan Tua Tembesi Tower RW 16 melaksanakan peninjauan lapangan terkait laporan warga yang lahan dan rumahnya terdampak proyek pelebaran jalan di Jalan Letjen Suprapto, Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung Kota Batam, Selasa (14/5) pagi.

Dalam peninjauan itu juga dilakukan pengukuran dari patok ke bahu jalan yang akan diperlebar.

Pengukuran itu disaksikan oleh Komisi I dan III DPRD Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Perencanaan BP Batam, Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Kepala Perencanaan Program Strategis BP Batam.

Hadir juga Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam, Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Kepala Satpol PP Kota Batam, Yusfa Hendri, (Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Perkampungan Tua), Camat Sagulung, Lurah Tembesi, Koramil 02 Sekupang, Perwakilan Warga dan Tokoh Masyarakat Tembesi Tower, Orik Ardiansyah selaku Tim kuasa Tembesi Tower RW 16.

Usai melakukan pengukuran patok, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menggelar konfrensi pers dengan para awak media. Ia mengatakan pengukuran ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada tanggal 2 April 2024 lalu.

“Hari ini, kita cek langsung ke lapangan dan mengukur dari patok yang telah dibuat BP Batam,” kata Nuryanto.

Kesimpulan dari RDP tersebut, katanya, ada dua informasi dan dua data yakni data dari BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, kedua data tersebut belum bisa fix.

“Artinya masih ada selisih, oleh sebab itu DPRD Batam bersama dengan Forkopimda mengecek langsung. Yang intinya bahwa Ringh of Way (ROW) jalan sesuai dengan ruang milik jalan (Rumija) dengan patok tetap 100 meter,” katanya.

Nuryanto menjelaskan bahwa di depan perkampungan masyarakat Tembesi Tower adalah PL PT Vincent dan PL PT Tri Tunggal. Pemko Batam berencana menggelembungkan badan jalan itu dari ROW 100 meter menjadi ROW 120 meter.

“Hal ini yang perlu dijelaskan oleh Pemko dan BP Batam, karena tidak simetris, artinya yang di hilirnya 100 meter di hulunya juga 100 meter tetapi di tengah-tengahnya 120 meter ini perlu penjelasan kenapa,” katanya.

Pengelembungan dari ROW 100 meter menjadi ROW 120 meter mengakibatkan warga Tembesi Tower terdampak.

Masyarakat Tembesi Tower, katanya, pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi atau mengganggu rencana pembangunan Pemko Batam, asal ada penjelasan dan keterangan dari Pemko dan BP Batam.
Nuryanto akan menjadwalkan kembali untuk menggelar RDP untuk mendengarkan penjelasan dari instansi terkait dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena adanya perbedaan dari ROW 100 meter ke ROW 120 meter, dan yang terdampak adalah masyarakat maka harus dicarikan solusinya,” katanya.

Terkait masalah banjir yang kerap dialami warga Tembesi Tower, Nuryanto mengatakan akan mengeceknya dan mencari tahu apakah penimbunan itu sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan atau tidak.

“Karena sesuatu perencanaan pembangunan harus ada aturan ketentuan termasuk rencana UPL dan Amdal nya harus ada,” terangnya.

“Nanti kita panggil pihak-pihak terkait apakah penimbunan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Apakah dampak penimbunan itu mengakibatkan banjir atau tidak, karena faktanya setelah ada banjir masyarakat terdampak oleh penimbunan itu, kita akan panggil pihak-pihak terkait,” pungkas Nuryanto. (L/RN)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …