Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri Iskandar Syah mengatakan, menghalangi atau melarang kerja seorang jurnalis pada saat meliput berita itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal ini disampaikan Iskandar terkait pelarangan yang terjadi pada sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan.
“Tentunya saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan,” kata Iskandar, Senin (8/7).
“Tindakan tersebut jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas pula.
Ditambah lagi, sambung Iskandar, peristiwa itu terjadi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik.
“DPRD Bintan seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik,” tambahnya
Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Semoga kedepan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya,” tutup Iskandar (Red)