Inforakyat, Bintan- Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Lanal Bintan dengan cara di rebus di Polres Bintan. Kamis (11/7).
Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut merupakan hasil limpahan pengungkapan kasus oleh Lanal Bintan. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial F, yang ditangkap pada 27 Juni 2024 lalu di perairan Sakera, Tanjung Uban Utara Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba AKP Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari pengungkapan oleh Lanal Bintan dan dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bintan.
Tersangka F, yang berusia 73 tahun dan berdomisili di Kampung Darat Tulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi saat mengendarai speedboat di tengah laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 749,99 gram, satu paket kecil sabu seberat 1,02 gram, tiga butir ekstasi biru seberat 1,44 gram, dan tiga butir ekstasi merah merk S seberat 1,72 gram.
Pada kegiatan pemusnahan hari ini, barang bukti sabu seberat 723 gram dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan sebagai bukti persidangan.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.
Kapolres Bintan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Anggota Lanal Bintan, Joko Paranolo, melihat sebuah kapal mencurigakan di perairan Tanjung Uban Utara. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, tersangka F diketahui membuang barang bukti ke laut.
“Barang yang dibuang tersebut berupa satu paket besar sabu yang dibungkus plastik dalam kantong putih dengan jaring bersama dengan batu, satu unit handphone, satu lampu senter, dan satu perahu fiber,” ujar Kapolres.
Tersangka F mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pulau Karas. Tersangka juga mengaku bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp.35 juta rupiah untuk membawa narkoba tersebut. Pengakuan tersangka dari upah Rp.35 juta itu akan digunakan untuk melunasi hutangnya di bank dan dealer.
Dalam keterangannya kepada awak media yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika tersebut. (Red)