Inforakyat, Tanjungpinang- Keberadaan Judi online yang semakin tidak terbendung semakin menimbulkan keresahan di semua lapisan masyarakat termasuk masyarakat Kepri. Judi online yang menyasar semua lini dan semua usia semakin dikhawatirkan oleh pemerintah. Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Melihat semakin berbahayanya judi online ini, Kejati Kepri mencoba melakukan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat lewat Focus Group Discusion (FGD) bersama Forkopimda Kepri, Mahasiswa dan Masyarakat dengan menghadirkan 4 pemateri dari berbagai latar belakang dengan tema Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru Serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat di Kepulauan Riau. Kamis (18/7).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari mengatakan Judi online sudah sangat marak di Indonesia termasuk di Kepri sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti gangguan mental sampai pada meningkatnya perilaku kriminal.
“Dengan semakin canggihnya teknologi jaman sekarang semua bisa diakses lewat gedjet sehingga kita sulit memberantas. Dalam hal ini juga pemerintah terus berupaya melakukan berbagai upaya sampai mengeluarkan regulasi hukum dengan tujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang undang yang ada guna merumuskan langkah strategi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi Online,” ucap Wakajati.
Wakajati menjelaskan, untuk mengantisipasi semakin maraknya masyarakat terjebak judi Online bisa dimulai dari diri sendiri, teman dan lingkungan yang saling mengingatkan dan berani melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan disekelilingnya bermain judi online dari Henpone dan judi konvensional.
“Kejaksaan sifatnya bukan menangkap, kita sosialisasikan bahaya judi online dan konvensional ini. Jika ada di sekeliling kita yang bermain judi online kita laporkan, sehingga bisa diamankan pihak berwajib,” ungkapnya.
Wakajati juga menyampaikan, FGD ini dilakukan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang akan diperingati oleh Kejaksaan. Selain FGD ini, semarak HBA juga diisi berbagai kegiatan perlombaan lainnya.
Dalam FGD ini juga dilakukan Launching 4 Aplikasi yang diterbitkan oleh Kejati Kepri dalam mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum ataupun informasi terkait hukum.
“Untuk peningkatan dan penguatan tugas dan fungsi bidang pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kejati Kepri telah melaunching aplikasi layanan masyarakat, yakni, Aplikasi Silat, Simpedan SI resti dan Hukum Sinar Kepri yang bertujuan memudahkan masyarakat luas mendapatkan informasi hukum tanpa datang langsung ke Kantor Kejati,” ungkap Sufari. (Red)