Home / Aspirasi / Kenalkan Aplikasi Layanan Masyarakat, Ini Manfaat dan Fungsi 4 Aplikasi Terobosan Kejati Kepri

Kenalkan Aplikasi Layanan Masyarakat, Ini Manfaat dan Fungsi 4 Aplikasi Terobosan Kejati Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Dalam upaya memperkuat tata organisasi dan meningkatkan pelayanan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejati Kepri dengan bangga meluncurkan empat aplikasi yang diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Kejati dalam penegakan hukum.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati Kepri Sufari mengatakan keempat aplikasi yang dilaunching ini adalah bagian integral dari program Rencana Aksi Perubahan yang diikuti oleh para peserta Pendidikan Pelatihan Administrator Tahun 2024 dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Melalui aplikasi-aplikasi tersebut, pihak Kejati berkomitmen untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat,” kata Sufari kepada media, Kamis (18/7).

Adapun ke empat Aplikasi yang diluncurkan tersebut yakni, Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAT) Perkara Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dirancang untuk melacak aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Dengan adanya SiLAT, proses pelacakan aset menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan aset serta mempercepat pemulihan kerugian negara.

Aplikasi Hukum Sinar Kepri, sebuah program penyuluhan dan penerangan hukum gratis dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan. Program ini dijalankan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Melalui Hukum Sinar, kami berharap dapat menjangkau masyarakat yang selama ini kurang terakses layanan hukum dan memberikan mereka pengetahuan serta perlindungan yang lebih baik.

Aplikasi Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola dan memantau restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang dioperasikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan adanya Si-Resti, proses pengajuan dan pemberian restitusi menjadi lebih terstruktur dan terpantau dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban secara lebih cepat dan tepat.

Terakhir Aplikasi Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan), yang dikelola oleh Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Simpedan bertujuan untuk mengelola persuratan dan undangan secara lebih efektif dan efisien. Dengan digitalisasi proses persuratan, diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat alur komunikasi serta koordinasi antarbagian di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Peluncuran 4 (empat) aplikasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau,” ungkapnya.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi ini demi tercapainya tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat. Kami percaya, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Wakajati. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …