Home / Aspirasi / Dugaan Korupsi DJPL Bintan Memanas, BAPAN Kepri Desak Kejagung Panggil Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad
Ketua LI BAPAN Kepri Ahmada Iskandar saat menggelar Konferensi Pers

Dugaan Korupsi DJPL Bintan Memanas, BAPAN Kepri Desak Kejagung Panggil Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad

Inforakyat, Tanjungpinang- Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Bintan Kepulauan Riau, atau Dana Reklamasi Pasca Tambang dari sejumlah Perusahaan Pertambangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada Tahun 2016, 2018, dan 2020 yang dilaporkan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri terus bergulir.

Terbaru, Ketua BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung yang menggelar konferensi pers kepada sejumlah media mengatakan sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang sekarang menjabat Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke KPK terkait dugaan penyelewengan Dana DJPL.

“Iya betul, mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad, sudah saya laporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan Dana DJPL serta adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebut oleh Jamintel Kejagung,” kata Iskandar Tanjung dalam siaran persnya, Selasa (23/7) disalah satu Hotel di Tanjungpinang.

Ahmad Iskandar memaparkan, dari hasil investigasi yang dilakukan BAPAN bersama aktivis nasional, Babe Aldo dan Nico di Bintan menemukan bukti bahwa dana DJPL pasca tambang dari 63 perusahaan tambang sebesar Rp 168 Miliar tersebut tidak ada reboisasi sebagaimana peruntukan DJPL.

“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari 63 perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp 168 Miliar itu dan dana itu raib tidak ada di 2 Bank yang disebutkan yakni BNI dan BPR Bintan,” papar Ahmad Iskandar.

“Saya juga ada surat dari Jamintel Kejagung yang telah melakukan penyelidikan yang menyatakan bahwa dari laporan BAPAN DPD Kepri ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Dan berdasarkan hasil tersebut kemarin saya dan pengacara Deolipa Yumara langsung ke Jampidsus Kejagung. Dan Jampidsus Kejagung berjanji satu bulan lamanya, atau mungkin setelah Tanggal 17 Agustus atau satu bulan kedepan akan memangil saudara Ansar Ahmad yang sekarang menjabat Gubernur Kepri dan Mantan Bupati Bintan,” jelasnya.

Ahmad Iskandar berharap, apa yang disampaikan oleh Jampidsus tersebut segera terealisasi agar dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara ini bisa terang benderang.

Ia juga menambahkan, selain melaporkan ke Kejagung, kasus DJPL ini sudah ia laporkan ke KPK, Mabes Polri, dan Istana.

“Benar sudah saya laporkan ke Mabes Polri, KPK, Istana, namun yang menanggapi baru Kejagung melalui Jamintel atas perintah Mensesneg Tahun 2021. Dan dari sanalah Jamintel mengatakan setelah hasil inteligen ternyata ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kenapa Masyarakat Tanjungpinang Harus Pilih Lis-Raja? Ini Jawabannya

Inforakyat, Tanjungpinang- Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye Pilkada Serentak …