Home / Aspirasi / Proyek Peningkatan Rumah Suku Tertinggal di Lingga Diduga Sarat KKN, JPKP Laporkan Dinas Permukiman ke Ditreskrimsus Polda Kepri

Proyek Peningkatan Rumah Suku Tertinggal di Lingga Diduga Sarat KKN, JPKP Laporkan Dinas Permukiman ke Ditreskrimsus Polda Kepri

Inforakyat, Batam- Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri ke Mapolda Kepri, pada senin (19/8).

Ketua JPKP Kepri Adiya Prama Rivaldi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan Pulbaket atau data tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola swakelola proyek peningkatan rumah suku tertinggal Kabupaten Lingga.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pulbaket oleh oknum DPKP Kepri terkait swakelola peningkatan rumah suku tertinggal pada dini hari di Ditreskrimsus Polda Kepri,” ucap adi sapaan ketua JPKP Kepri saat di wawancarai di Mapolda Kepri.

Ia juga mengatakan bahwa tidak sedikit data yang mereka dapatkan mulai dari bukti transferan, Nomor Surat Perintah Membayar (SPM), pengakuan tertulis pengunduran diri oleh salah satu pegawai DPKP Kepri serta data lainya.

“Dalam pelaporan kali ini, menurut kami sudah cukup banyak alat bukti, mulai dari bukti transferan (yang diduga fee proyek), Nomor Surat Perintah Membayar, pengakuan tertulis pengunduran diri oleh salah satu pegawai DPKP Kepri serta aturan-aturan hukum yang telah dilanggar mereka,” ungkapnya lagi.

Adi mengatakan mereka sangat berharap Polda Kepri dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang diduga di lakukan oknum ASN yang ada di DPKP Kepri.

“Kami berharap besar terhadap Polda Kepri, agar dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang dimonopoli oleh oknum ASN itu sendiri,” ucapnya lagi.

Adi mengungkapkan bahwa banyak sekali keganjalan dalam swakelola proyek peningkatan rumah suku tertinggal Kabupaten Lingga, ia juga meminta setiap Kelompok masyarakat yang mengelola untuk bersikap koperatif serta jujur.

“Swakelola tersebut banyak sekali keganjalan yang misterius, dari pekerjaan yang diduga di ambil alih oleh dinas tersebut, kelompok masyarakat yang diduga hanya mendapatkan fee saja, hingga pencairan ada yang di cairkan pada tanggal 14 April 2023 dan pencairan 100 persen di tanggal 13 November 2023, tetapi rumah tersebut siap di bulan Februari 2024, ini hal yang di luar nalar,” ungkapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Tim Rudi-Rafiq Kawal Ketat TPS, Kamal: Kita Unggul 10 Persen Hanya Kecurangan yang Mengalahkan Kita

Inforakyat, Batam- Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), nomor urut 2, …