Home / Aspirasi / Diduga Praktik KKN Menjamur di Pengelolaan Anggaran Publikasi Tahapan Pilkada, Sekretariat KPU Kepri Bungkam

Diduga Praktik KKN Menjamur di Pengelolaan Anggaran Publikasi Tahapan Pilkada, Sekretariat KPU Kepri Bungkam

Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik Dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran sosialisasi, publikasi tahapan pelaksanaan Pilkada dalam bentuk Iklan/Banner di Media Online oleh Sekretariat KPU Kepri terus bergulir, pasalnya hingga saat ini Sekretariat KPU Kepri belum bersedia merespon upaya konfirmasi penyeimbang pemberitaan media ini alias bungkam pada berita sebelumnya yang memberitakan pengelolaan anggaran iklan media tahapan pilkada di KPU Kepri diduga sarat KKN.

Dugaan menjamurnya praktik-praktik KKN ini terus bergulir dan menjadi bola liar di kalangan pekerja Pers di Tanjungpinang, sebab mengacu pada pernyataan Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dalam beberapa kesempatan selalu menegaskan bahwa media yang bisa bekerjasama dengan KPU Kepri dalam mendapatkan alokasi anggaran Iklan Banner sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri hanya media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers, namun faktanya, sekretariat KPU Kepri diketahui melakukan kerjasama pemesanan Iklan, Banner sosialisasi kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers sesuai persyaratan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kepri.

“”Iya benar, media yang harus diakomodir oleh KPU Kepri untuk kerjasama media penyebarluasan informasi tahapan Pilkada  serentak harus terverifikasi Dewan Pers. Karena ini uang negara, kami harus pertanggungjawabkan sesuai aturan, tidak boleh media yang belum terverifikasi,” kata Ketua KPU Kepri menjawab upaya konfirmasi media ini, beberapa hari lalu di Tanjungpinang.

Bahkan Ketua KPU Kepri ini menegaskan akan mengecek ke sektretariat KPU Kepri atas informasi yang beredar bahwa sekretariat KPU melakukan pemesanan kepada media yang belum terverifikasi dewan pers.

“Saya akan cek, dan jika itu benar, seharusnya tidak boleh karena sudah jelas media media yang boleh mengajukan proposal kerjasama iklan banner ke KPU media yang sudah terverifikasi dewan pers, baik administrasi maupun yang sudah Faktual,” tegasnya.

Sementara itu, dari beberapa kali upaya media ini melakukan konfirmasi kepada Sekretariat KPU Kepri melalui staf sekretariat, hingga saat ini belum merespon upaya konfirmasi media ini alias bungkam. Bahkan Staf Sekretariat yang diketahui bagian yang menangani berkas dan pemesanan iklan banner ke media Gustian malah memblok nomor penghubung media ini tanpa diketahui alasannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretariat KPU Kepri diketahui melalukan pemesanan iklan, banner sosialisasi tahapan pilkada gubernur kepada media yang belum terverifikasi di dewan pers. Sedangkan syarat media yang bisa mendapatkan alokasi anggaran pemesanan iklan banner KPU Kepri hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (Red)

About Redaksi

Check Also

Menaker dan Gubernur Kepri Dorong Kolaborasi Industri untuk Membangun SDM Berkualitas

Inforakyat, Batam- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak dunia industri untuk berkolaborasi lebih erat dengan pemerintah dalam …