Home / Aspirasi / Kadiskominfo Kepri Hasan Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang Sebagai Saksi

Kadiskominfo Kepri Hasan Hadiri Sidang Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang Sebagai Saksi

Inforakyat, Tanjungpinang-  Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepri Hasan, terlihat hadir di sidang gugatan perdata Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang digelar, Rabu (30/10).

Hasan mengatakan, hadir sebagai saksi gugatan perdata Darma Parlindungan.

“Saya diminta hadir sebagai saksi, saya hadir,” kata Hasan menjawab konfirmasi langsung kepada media ini.

Dalam sidang itu, saksi Riduan dipersiksa terlebih dahulu, sementara Hasan Budiman diperiksa setelahnya.

Dikutip dari ulasan.co, Hasan diketahui dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Budiman dan Muhammad Riduan dalam gugatan perdata dilayangkan Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II), dan Kantor Pertahanan Bintan (tergugat III).

Sidang lanjutan itu menghadirkan saksi-saksi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur.

Menariknya, ketiga saksi yang hadir ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo di Polres Bintan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan turut dihadiri kuasa hukum penggugat Hendy Devitra dan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan. Hingga berita ini disiarkan sidang masih terus berjalan. (Red)

About Redaksi

Check Also

Warga Protes Taman Gurindam 12 Penuh Tumpukan Limbah Sampah, Kasatpol PP Malah Izinkan PKL Berdagang

Inforakyat, Tanjungpinang- Kumuhnya Kawasan Taman Gurindam 12 di zona A dan B di Tepi Laut …