Inforakyat, Tanjungpinang- Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Bintan Kepulauan Riau, atau Dana Reklamasi Pasca Tambang dari sejumlah Perusahaan Pertambangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada Tahun 2016, 2018, dan 2020 yang dilaporkan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri ke Kejati Kepri dinilai mandek.
Hal tersebut di katakan Ketua BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung dalam konferensi Persnya usai melaporkan kembali kasus DJPL ini ke Kejati Kepri usai mendapat surat resmi terbaru dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menangani kasus DJPL sesuai laporan DPP BAPAN Kepri tertanggal 5 November 2024.
Iskandar Tanjung menegaskan akan terus berupaya mengungkap kejelasan kasus DJPL ini meski dinilai mandek di Kejati Kepri dengan melaporkan ke DPP Partai Gerindra di Jakarta.
“Setelah laporan hari ini di Kejati dan Konfrensi Pers hari ini, saya akan ke Jakarta ke DPP Partai Gerindra termasuk ke Jamwas, Jaksa Agung dan Presiden pak Prabowo agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas. Dan kalau bukti-bukti saya dan data saya benar, saya minta pak Presiden tegakkan hukum. Masa pelaku korupsi kalah sama negara? Ini harus diungkap, kita sama-sama tahulah siapa pemainnya,” tegas Iskandar, Senin (2/12/2024).
Sebagaimana di ketahui, untuk memerangi korupsi di negara Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Partai Gerindra telah membuka akun instagram resmi sebagai saluran informasi bagi masyarakat untuk melaporkan pejabat yang diduga korupsi.
“Jika kalian memiliki rasa curiga terhadap Kades, Bupati, Walikota dan Gubernur ataupun pejabat di daerah kalian segera lapor ke mindra atau akun resmi gerindra,” demikian tulis admin gerindra dalam akun resminya di media sosial.
Ketua BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang sekarang menjabat Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke KPK terkait dugaan penyelewengan Dana DJPL. “Iya betul, mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad, sudah saya laporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan Dana DJPL serta adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebut oleh Jamintel Kejagung,” kata Iskandar Tanjung dalam siaran persnya, Selasa (23/7) lalu disalah satu Hotel di Tanjungpinang.
Ahmad Iskandar memaparkan, dari hasil investigasi yang dilakukan BAPAN bersama aktivis nasional, Babe Aldo dan Nico di Bintan menemukan bukti bahwa dana DJPL pasca tambang dari 63 perusahaan tambang sebesar Rp 168 Miliar tersebut tidak ada reboisasi sebagaimana peruntukan DJPL.
“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari 63 perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp 168 Miliar itu dan dana itu raib tidak ada di 2 Bank yang disebutkan yakni BNI dan BPR Bintan,” papar Ahmad Iskandar.
“Saya juga ada surat dari Jamintel Kejagung yang telah melakukan penyelidikan yang menyatakan bahwa dari laporan BAPAN DPD Kepri ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Dan berdasarkan hasil tersebut kemarin saya dan pengacara Deolipa Yumara langsung ke Jampidsus Kejagung. Dan Jampidsus Kejagung berjanji satu bulan lamanya, atau mungkin setelah Tanggal 17 Agustus atau satu bulan kedepan akan memangil saudara Ansar Ahmad yang sekarang menjabat Gubernur Kepri dan Mantan Bupati Bintan,” jelasnya. (Red)