Home / Aspirasi / Klarifikasi Terkait Hasil Gugatan Pilkada Bintan, Ketua KBB Kepri Budi Prasetyo: Kami Hormati Semua Keputusan MK Terkait Dismissal

Klarifikasi Terkait Hasil Gugatan Pilkada Bintan, Ketua KBB Kepri Budi Prasetyo: Kami Hormati Semua Keputusan MK Terkait Dismissal

Inforakyat, Jakarta- Ketua Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dismissal dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bintan 2024 setelah sebelumnya beredar pemberitaan MK Terima Gugatan Pilkada Bintan, Rabu 5 Januari 2025.

Pernyataan ini disampaikan setelah MK membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Bintan yang diajukan oleh KBB.

Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK memutuskan Obscuur libel atau permohonan kurang jelas atas sengketa Pilkada Bintan, sehingga proses hukum atas hasil pemilihan ini resmi berakhir.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa KBB mengajukan gugatan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, pihaknya akan menghormatinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dengan matang setiap aspek dalam perkara ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan dismissal yang telah dikeluarkan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujar Budi Prasetyo.
Putusan MK dan Sikap KBB

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh KBB terlihat kabur untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, baik dari sisi bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maupun aspek hukum lainnya.

Dengan demikian, sengketa Pilkada Bintan secara resmi dianggap selesai dan kemenangan pasangan Roby Kurniawan – Deby Maryanti tetap sah.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa meskipun hasil ini tidak sesuai dengan harapan KBB, pihaknya tetap mengapresiasi kerja MK sebagai lembaga konstitusi yang menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

“Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa demokrasi harus berjalan dengan baik. Jika MK telah memutuskan demikian, maka itu adalah keputusan final yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat Bintan setelah putusan MK, Budi Prasetyo mengajak seluruh warga untuk tetap tenang dan menerima hasil Pilkada dengan sikap dewasa.

“Kita semua harus menghormati proses hukum. Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Bintan agar lebih baik ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa KBB akan tetap menjalankan peran sebagai pemantau jalannya pemerintahan di Bintan, memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah rakyat dengan baik.

“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Demokrasi tidak hanya berhenti di pemilu, tetapi juga dalam proses pengawasan terhadap kebijakan publik,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Bintan) dapat melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya, termasuk proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Semua pihak kini diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bintan.

Media inforakyat.com meminta maaf atas kekeliruan pemberitaan yang tayang sebelumnya terkait MK Terima Gugatan Pilkada Bintan.

(Rilis KBB)

About Redaksi

Check Also

Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mencatat bahwa penduduk miskin di Kepri …