Inforakyat, Tanjungpinang- Peredaran rokok tanpa cukai semakin menggila di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Rokok-rokok ilegal ini dijual bebas di sejumlah warung, kios, hingga kedai kedai kopi dan supermarket tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Kondisi ini sangat berdampak buruk terhadap penerimaan negara. Sebab, cukai rokok merupakan salah satu sumber pemasukan besar bagi negara/daerah.
Dengan beredar bebas rokok ilegal yang tidak membayar cukai, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dari pantauan media ini di lapangan, beberapa merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di pasaran antara lain H Mild, Rave, HD, dan keluaran terbaru bernama OFO.
Harga rokok-rokok ilegal tersebut sangat bervariasi dan relatif murah, yakni mulai dari Rp8.000 hingga Rp17.000 per bungkus. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.
Rokok tanpa cukai ini sendiri sangat mudah ditemukan di Kota Tanjungpinang. Sebagaimana dituturkan Ardi, seorang penikmat rokok merek HD, mengatakan bahwa rokok tersebut sangat mudah diperoleh.
“Rokok rokok HD, OFO yang tak ada cukai kan banyak bang di warung-warung, kedai kopi, kios kios di Tanjungpinang harga murah. Saya sudah merokok HD sekitar tiga tahun bang harganya terjangkau,” kata Ardi, Kamis (17/4/2025).
Penjual rokok yang sehari-hari berjualan di kios sekitaran Bintan Center Dedi mengaku mendapatkan pasokan rokok dari seseorang yang menawarkan langsung ke kiosnya.
“Saya beli rokok HD dan merek lainnya dari seseorang yang menawarkan langsung. Untuk HD, saya beli seharga sekitar Rp9.000-an. Karena harganya murah, banyak yang mencari,” ungkap Dedi.
Sebelumnya menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan tersebut, Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa, Mahera Sovia Putra mengatakan telah mendesak Bea Cukai Tanjungpinang untuk segera menertibkan ataupun memberantas peredaran rokok ilegal tersebut segera mungkin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, rokok tanpa pita cukai alias ilegal tetap beredar bebas di Tanjungpinang tanpa hambatan,” tambahnya.
Ia menduga maraknya peredaran rokok ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Bea Cukai, dinas terkait, serta aparat penegak hukum. (Red)