Home / Aspirasi / Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir di Dispar Kepri, Kasipenkum Kejati: Jika Ada Laporan Kejati Pasti Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir di Dispar Kepri, Kasipenkum Kejati: Jika Ada Laporan Kejati Pasti Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Inforakyat, Tanjungpinang- Maraknya pemberitaan dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir Dewan berkedok publikasi media di Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri mendapat respon dari Kejati Kepri yang dimintai tanggapannya terkait modus penggerogotan uang rakyat tersebut.

Kepada media ini, Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan atau Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan bahwa Sampai saat ini sepengetahuan dia belum ada masuk laporan pengaduan tentang dugaan permainan dan penyalahgunaan anggaran pokir dewan di Dispar Kepri.

“Sampai saat ini belum ada masuk laporan pengaduan kepada kami tentang hal ini,” kata Kasipenkum kepada media ini beberapa hari lalu. (Tulisan telah disempurnakan sesuai EYD).

Namun Kasipenkum menegaskan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan oleh media Melali pemberitaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pokir dewan berkedok publikasi media.

“Namun kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal laporan dimaksud,” kata Kasipenkum lagi.

Sebelumnya diberitakan Praktik kotor dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir oknum Anggota Dewan menjadi pekerjaan yang cukup menjanjikan bagi sebagian oknum pejabat nakal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan oknum anggota DPRD Kepri, pasalnya, praktik kotor berkedok publikasi media yang menggerogoti uang negara ini bisa mendatangkan cuan yang sangat banyak tanpa harus memeras keringat.

Modus atau cara menggerogoti uang rakyat ini pun tergolong rapi sehingga kerap mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri misalnya, Dinas ini diketahui adalah Dinas atau OPD favorit bagi oknum-oknum anggota dewan untuk bersepakat menghabisi uang negara lewat penitipan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) nya berkedok publikasi dari tahun ke tahun.

Hal ini diduga karena Dispar Kepri sangat memanjakan oknum-oknum anggota dewan yang menitipkan anggaran pokir nya di Dinas tersebut dengan deal-deal kesepakatan pembagian hasil yang cukup memuaskan setelah pencairan anggaran pokir lewat media.

Modus inilah yang diduga kerap membuat oknum anggota dewan tergiur sehingga berlomba menitipkan anggaran pokir nya di Dispar Kepri hingga bisa menembus angka miliaran rupiah dari tahun ke tahun dengan mengabaikan peruntukan atau tujuan dianggarkannya anggaran pokir itu sendiri yang seharusnya mendukung dan mewujudkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) sesuai UD MD3.

Dari penelusuran media ini, salah satu modus yang kerap digunakan oleh Dispar Kepri untuk menggerogoti uang rakyat tersebut yakni, dengan menjanjikan setiap oknum anggota dewan yang menitipkan pokirnya mendapat bagian 40 persen dari total anggaran pokir yang dititip setelah potong pajak. Lalu pemilik perusahaan media yang mengerjakan publikasi beban sosialisasi di Dispar mendapatkan pembagian hasil 40 persen dan Dispar Kepri sendiri mendapatkan bagian 20 persen. Semua itu bersih setelah potong pajak.

“Media kami pada tahun sebelumnya mendapat publikasi pengerjaan beban sosialisasi di Dispar Kepri, saya di hubungi oleh mereka, waktu itu langsung menawarkan paket pekerjaan beban sosialisasi publikasi dengan pembagian 40, 40 dan 20 persen. Media kami 40 persen, yang punya anggaran pokir 40 persen dan Dinasnya 20 persen. Total anggaran yang dikerjakan oleh media kami waktu itu Rp 150 juta dengan masa pengerjaan kurang lebih satu setengah bulan penerbitan berita tentang promosi pariwisata diseluruh kabupaten kota di Kepri. Dan semua proses kerjasama tersebut dilakukan secara E-Catalog dengan status media harus terverifikasi/terdaftar di Dewan Pers,” kata salah satu pemilik media online kepada media ini yang minta identitasnya tidak di publis, Sabtu (3/5/2025).

Pemilik media lainnya yang dihubungi media ini menyampaikan hal yang hampir sama meski berbeda cara. Kepada media ini sumber menyampaikan bahwa dia ditawari kerajsama publikasi beban sosialisasi di Dispar Kepri dengan nilai Rp 50 juta namun karena media miliknya belum terverifikasi Dewan Pers akhirnya dia diarahkan agar mencari media online yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

“Saya tetap ambil meski dapatnya hanya sedikit. Waktu itu kalau tidak salah tahun 2023 akhir, saya ditawari publikasi penerbitan berita promosi pariwisata dengan angka Rp 50 juta dengan pembagian 40 persen untuk saya, sisanya untuk Dinas. Tapi karena media saya belum terverifikasi Dewan Pers, maka saya juga bagi hasil 40 persen tersebut dengan pemilik media yang sudah terverifikasi Dewan Pers yang saya rekomendasikan mengerjakan publikasi tersebut. Sepengetahuan saya bukan hanya saya saja, ada juga beberapa kawan pemilik media yang dapat setelah sebelumnya dikonfirmasi terkait anggaran pokir,” ungkapnya kepada awak media ini. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

Inforakyat, Batam- Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal …