Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik keberadaan bangunan yang disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan berbagai barang-barang diduga ilegal mulai terkuak.
Sebagaimana diungkap oleh salah satu warga yang sehari hari berada dikawasan deretan ruko tersebut bahwa bangunan yang disebut Gudang yang berada di belakang deretan ruko Bancakan atau Mbah Darmo tersebut diduga merupakan tempat menampung berbagai barang-barang 02 (Zona FTZ) dari Batam.
“Itu hampir setiap hari ada barang keluar masuk yang diangkut oleh kendaraan Truck maupun Pick Up. Saya menduga itu barang-barang 02 dari Batam karena kemarin juga infonya ada pemeriksaan dari Bea Cukai atas kendaraan-kendaraan yang memuat barang-barang 02 dari Batam yang akan dipasok ke Gudang itu,” kata warga tersebut kepada media ini, beberapa hari lalu sembari meminta identitasnya tidak dipublis.
Kepada media ini, ia juga menyampaikan bahwa tidak hanya barang-barang berupa elektronik, gudang tersebut juga diduga menampung beras dari batam yang akan disalurkan di Tanjungpinang.
“Padahal kan itu diduga barang-barang 02 dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam dan kalau dugaan tersebut benar, seharusnya itu hanya boleh di jual atau disalurkan di daerah yang juga masuk wilayah FTZ. Tapi kan area gudang itu bukan masuk wilayah FTZ?. Dan info yang saya dapat barang-barang tersebut dipasok ke salah satu swalayan di kawasan Batu 9, inikan tidak boleh karena swalayan tersebut tidak masuk zona FTZ apakah itu diperbolehkan? Seharusnya Bea Cukai bertindak?,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Barang 02 atau PPFTZ-02 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus. Dokumen ini digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas, menggantikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang digunakan dalam daerah pabean lainnya.
Adapun Jenis Transaksi yang Menggunakan PPFTZ-02 yakni Pemasukan barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus ke Kawasan Bebas, Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.
Sedangkan Fungsi PPFTZ-02 yakni Memastikan kepatuhan kepabeanan dengan mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas untuk dilaporkan kepada otoritas kepabeanan, Memfasilitasi perdagangan bebas dengan membantu pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Adapun Peraturan yang Mengatur PPFTZ-02, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,.Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020. (Red)