Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom TPS, SE., SH., MM menegaskan bahwa sebelum resmi melaporkan Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan kepri pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas tersebut.
“Pasti dong, itu kita sudah punya bukti dari investigasi mendalam yang tim lakukan, baik investigasi berdasarkan anggaran di laman Sirup maupun investigasi dilapangan seperti bagaimana peruntukan anggaran tersebut dan apa manfaat anggaran tersebut ke masyarakat,” kata Ketum Forkorindo, Senin (17/11/2025).
Ia bahkan mengklaim tidak akan mungkin turun langsung dari Jakarta melaporkan dugaan Korupsi Dinkes tersebut bila tidak memiliki bukti kuat dalam laporan dugaan korupsi Dinkes Kepri.
“Saya jauh jauh terbang dari Jakarta ke Kepri ini tentu sudah ada bukti yang kita pegang, makanya kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi, sebab yang punya kewenangan memeriksa, meminta dan melakukan penyelidikan mendalam dari informasi dugaan Korupsi di Dinkes yang kita sampaikan, ya hanya Kejaksaan dan APH seperti Kepolisiaan,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan resmi Forkorindo Kepri terkait dugaan korupsi di Dinkes Kepri ini, Tohom beharap Kejaksaan Tinggi Kepri bisa segera bergerak untuk menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum terkait.
“Harapan saya sebagai Ketua Umum Forkorindo, dugaan Korupsi yang kami laporkan ini bisa segera diungkap agar masyarakat bisa mengetahui kemana dan untuk apa uang yang diberikan masyarakat lewat pungutan pajak tersebut digunakan oleh pemerintah, apakah memang sesuai peruntukannya atau disalahgunakan,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Tohom dalam laporannya ke Kejati pekan lalu, bahwa di Dinkes berdasarkan hasil investigasi Forkorindo melalui data E-Katalog (E-Purchasing) LKPP, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
“Tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp15.917.192.979 dengan 1.090 paket kegiatan, sedangkan tahun 2023 mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan. Namun hingga kini, pihak Dinas Kesehatan Kepri belum bisa menjelaskan secara rinci realisasi dan pertanggungjawabannya,” tegas Tohom.
Forkorindo menyebut, temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa penyerapan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Dinas juga disebut tidak merespons surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Forkorindo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri kepada media ini menjawab upaya konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kepri bekerja sesuai aturan yang berlaku dan semua pekerjaan yang ada di Dinas Kesehatan telah diaudit oleh Inspektorat dan BPK.
“Dinkes bekerja berdasarkan aturan yang harus diikuti dan di jalankan. Semua pekerjaan juga sudah di audit baik oleh inspektorat dan BPK. Demikian terimakasih,” kata Bisri, beberapa hari lalu. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri