Inforakyat, Tanjungpinang- Tokoh Pemuda Tanjungpinang Sopian menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Nyangyang Haris tidak memikirkan nasib ratusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di lingkungan SMA dan SMK yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kepri menyusul tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) kerja per 1 Januari 2026.
Bahkan pemuda yang sering mengkritisi kinerja pemerintah ini sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap para pendidik non ASN.
“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang abai terhadap ratusan guru PTK Non ASN se-Kepri,” katanya, Senin (19/1/2026).
Menurut Sopian informasi bahwa tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) kerja per 1 Januari 2026 sudah ia ketahui daru PTK Non ASN Guru dan Tenaga Pendidik sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sekitar Oktober hingga November 2025.
“Sejak pembahasan APBD 2026, saya sudah mendengar informasi dari rekan-rekan PTK Non ASN SMA dan SMK bahwa SK mereka tidak akan diperpanjang,” ungkap Sopian.
Sopian juga mengungkapkan kondisi emosional yang terjadi di banyak SMA dan SMK se-Kepri pada akhir Desember 2025, ketika para guru PTK Non ASN menggelar perpisahan dengan pihak sekolah.
“Hampir semua SMA dan SMK se-Kepri menggelar perpisahan karena per 1 Januari 2026 mereka tidak lagi bekerja sebagai guru. Tangis haru tidak terhindarkan, sebab para guru PTK Non ASN juga merupakan pendidik tunas bangsa sekaligus tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari profesi tersebut. Mereka adalah pendidik tunas bangsa dan tulang punggung keluarga. Jika SK tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak bisa lagi masuk dan mengajar di sekolah,” ungkapnya.
Menurut Sopian meski pada akhirnya terjadi, para guru PTK Non ASN telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.
“Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menjumpai Kepala BKD hingga Kadisdik Provinsi Kepri, namun hasilnya belum ada,” tambahnya.
Sopian berharap, Pemprov Kepri masih memliki hati untuk mempertimbangkan keputusannya, sebab alasan masa kerja PTK Non ASN yang belum mencapai dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PAN-RB, seharusnya tidak menjadi dasar pemutusan kerja secara mendadak. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri