Inforakyat, Tanjungpinang- Kantor Hukum D.R.S. and Partner Cabang Kepulauan Riau (Kepri) yang berkantor di Kota Batam menggelar konferensi pers terkait perkembangan polemik sengketa anak yang menyeret kliennya berinisial WF, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dosma Roha Sijabat selaku Owner Kantor Hukum D.R.S and Partner, didampingi Ilham Arrasyid selaku Pimpinan Cabang Kepri, serta staf.
Ilham menilai surat teguran hukum (somasi) yang dilayangkan ke kliennya tidak menyentuh pokok persoalan yang sebenarnya.
Ia menyebut tudingan soal dugaan penculikan anak dan penipuan tidak berdasar serta dinilai keluar dari substansi sengketa.
Sehingga, pihaknya memandang tuduhan tersebut tidak memiliki relevansi dengan duduk perkara yang sedang berlangsung.
“Saya baca sekilas isi somasi itu. Disebut penculikan anak dan penipuan, itu di luar konteks dan tidak relevan,” ujar Ilham, sebagaimana disadur dari media Bintan Today.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Nani disebut tidak didampingi kuasa hukum resmi, melainkan hanya dibantu kenalan yang bukan berprofesi sebagai advokat.
Ilham menegaskan, sejak awal kliennya membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Bahkan, menurutnya, nomor kontaknya terbuka dan hingga kini masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
Meski demikian, Ilham menyesalkan adanya tindakan yang disebut memicu kegaduhan di kediaman kliennya, termasuk upaya mendatangi manajemen suami WF yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Kalau memang merasa ada pelanggaran hukum, silakan laporkan sesuai prosedur,” tegasnya
Pihak kuasa hukum WF juga mengklaim telah memiliki sejumlah bukti terkait status ibu kandung anak tersebut.
Selain itu, Ilham menyebut sebelumnya pernah ada kesepahaman secara lisan mengenai pengasuhan, yang menjadi dasar kliennya sempat menjemput anak tersebut.
Di tempat yang sama, Dosma Sijabat menyoroti aspek administrasi kependudukan dalam perkara ini, khususnya terkait legalitas dokumen anak.
Menurutnya, setiap pengurusan administrasi yang berkaitan dengan anak semestinya melibatkan persetujuan ibu kandung.
Oleh karena itu, Dosma menekankan pentingnya pemenuhan prosedur dan syarat formal dalam setiap tindakan administrasi.
“Kalau ada pemalsuan akta, itu sifatnya pidana. Harus dilengkapi syarat-syarat formil sebelum melakukan tindakan administrasi,” katanya.
Ia menyebut fokus pihaknya saat ini adalah memastikan kepastian hukum mengenai status anak, termasuk membuka kemungkinan penetapan pengadilan maupun tes DNA apabila dibutuhkan.
Dosma menambahkan bahwa kondisi anak saat ini baik dan telah kembali menjalani aktivitas pendidikan.
Menanggapi somasi yang diterima kliennya, Kantor Hukum D.R.S and Partner menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengirimkan somasi balasan kepada pihak Nani Kasiani.
Sebelumnya, kuasa hukum Nani Kasiani, Rio Fernando Napitupulu melayangkan somasi pertama dan kedua kepada seorang perempuan berinisial WF beberapa hari lalu. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri