Inforakyat, Tanjungpinang- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa keberadaan Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi pusat pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan mampu memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, dalam pengurusan dokumen penempatan, pelindungan, hingga penyelesaian berbagai permasalahan pekerja migran Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Menteri Mukhtarudin juga meminta BP3MI Kepri untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Perlindungan pekerja migran tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder agar penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia dapat berjalan optimal dan maksimal,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).
Mukhtarudin menegaskan bahwa BP3MI sebagai instansi yang melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia harus mampu memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan humanis.
“Petugas BP3MI adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan harus cepat, tepat, ramah, dan mengedepankan sisi kemanusiaan sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terlayani dengan baik,” tegas Mukhtarudin. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri