Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengungkapkan, gebrakan baru yang dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berencana membangun lapas bagi gembong Narkoba dan menempatkan narapidana kejahatan luar biasa di Pulau Natuna Provinsi Kepri perlu di lakukan kajian dan analisa yang konprehensif.
“Harus ada kajian dan analisa yang konprehensif, mengapa harus di Natuna,” kata Iskandar, Senin (6/2).
Menurut Politikus asal PKS ini, kajian yang dimaksud perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat khususnya daerah Kepri.
“Jadi agar tidak timbul masalah baru di daerah kita. Sebaiknya di daerah lain saja Jangan sampai menghabiskan anggaran yang besar tapi hasil utamanya tidak tercapai,” ujarnya.
Apalagi saat ini kata Iskandar, Narkoba sudah menjadi musuh negara yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
“Narkoba ini sudah menjadi musuh negara dan musuh generasi ke depan. Sebaiknya gembong narkoba hukuman mati saja setelah diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Bahkan Iskandar berpendapat sebaiknya pihak Kementerian terkait membenahi dan memperkuat lapas-lapas yang sudah ada.
“Menurut saya, baiknya yang ada sekarang saja dibenahi dan diperkuat,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada koordinasi pihak Kementerian terkait dengan DPRD Kepri sebagai wakil rakyat Kepri terkait rencana pembangunan penjara di Natuna yang diperuntukkan bagi gembong Narkoba dan Narapidana kelas kakap.
“Sejauh ini yang saya tahu tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir oleh warta10.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana menempatkan narapidana kejahatan luar biasa di Pulau Natuna. Pembangunan lembaga pemasyarakatan di pulau terpencil diketahui sudah direncanakan sejak lama oleh Yasonna.
Politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pembangunan penjara tersebut.
“Kemarin kita bicara dengan BNPT dan BNN mengatakan di Natuna. Saya punya tanah di situ, karena kementerian punya tanah 10 ha, itu sudah cukup, mungkin 20-30 ha lagi karena Natuna kan jauh,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.