Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang dikenai sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari buntut laporan dugaan pelanggaran disiplin dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Pengacara Harry Suprapto yakni Advokat Kornelius SH.
Salinan putusan hasil sidang yang diterima media ini, sidang yang di gelar pada Kamis 17 September 2026 di ruang sidang disiplin anggota Polri Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang memutuskan sanksi Teguran kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Pangeran Pradana Manurung dan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari kepada Banit Polsek Tanjungpinang Timur Brigpol Boy Wilmar Lando Simarmata.
Namun, yang menjadi pertanyaan karena dianggap penting untuk di ketahui, Banit Polsek Tanjungpinang Timur Brigpol Boy Wilmar Lando Simarmata belum menjalani sanksi yang ia terima. Pasalnya Boy masih terlihat bertugas seperti biasa di Polsek Tanjungpinang Timur. Sedangkan Iptu Pangeran Pradana Manurung mengakui bahwa ia dikenai sanksi teguran.
Padahal sesuai aturan seharusnya waktu pelaksanaan hukuman Penempatan Khusus (Patsus) bagi anggota Polri yang bersalah mulai berlaku sejak tanggal putusan ditetapkan atau berdasarkan surat perintah dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) setelah melalui sidang disiplin atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Pangeran Pradana Manurung kepada media ini mengatakan bahwa Brigpol Boy belum menjalani hukuman Patsus karena harus menyelesaikan tugas tugas nya terlebih dahulu di Polsek.
“Ya karena dia masih harus menyelesaikan tugas tugasnya dulu, banyak berkas berkas yang harus diselesaikan,” kata Iptu Manurung. Senin (21/9/2026).
Disisi lain, Ketua Umum Forkorindo Tohom Sinaga menyoroti pemberlakuan putusan yang sudah ditetapkan namun belum dijalani oleh Banit Boy.
“Apa alasan belum dijalaninya putusan sidang disiplin tersebut. Padahal sudah ada hasil putusan sidang pada Tanggal 17 September. Apakah hasil sidang tersebut hanya formalitas? Bisa tidak dijalani. Sudah jelas jelas Banit Boy di sanksi Patsus 14 hari tapi kok masih bertugas seperti biasa? Ini perlu dijelaskan oleh pak Kapolresta Tanjungpinang. Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tajam ke masyarakat, tapi tumpul ke anggota sendiri,” kata Tohom kepada media ini, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta ketika di mintai tanggapannya atas sanksi Patsus yang belum dijalani oleh Brigpol Boy Simarmata, hingga berita ini disiarkan belum memberikan tanggapan. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri