Inforakyat, Tanjungpinang- Harry Suprapto mantan Direktur PT BIB yang kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang mengungkapkan harapannya kepada aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Kepri agar segera bisa mengungkap jaringan sindikat pengemplang pajak FTZ di Kepri yang ia yakini masih bebas melakukan praktik-praktik kotor guna menghindari bayar pajak.
Harry yang didampingi orang kepercayaannya yakni Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom Sinaga SH,.MH saat ditemui di Rutan Tanjungpinang disela waktu kunjungan tamu belum lama ini, kepada media ini mengatakan bahwa sindikat mafia pajak FTZ telah lama tumbuh subur di wilayah Kepulauan Riau tanpa pernah tersentuh hukum.
Harry sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur di PT Bintan Indo Bangunan/Bintan Indo Baru atau PT BIB dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 mengaku telah melakukan praktik pengemplangan pajak FTZ tersebut dan itu atas suruhan Komisaris Utama PT BIB Tjoan Kwin Hwa.
Menurut Harry modus PT BIB dalam melakukan melakukan praktik kotor agar terhindar dari Pajak FTZ yang seharusnya dibayar sebagai pemasukan negara tersebut yakni, dengan mengorder barang (pipa rucika) dari Jakarta ke Tanjung Uban yang masuk wilayah FTZ, lalu pipa tersebut didrop ke gudang PT BIB yang ada di Tanjung Uban yang masih wilayah FTZ. Dari sana Harry lalu membawa pipa pipa tersebut keluar ke wilayah non FTZ tanpa membayar PPN. Dan dijual bebas di wilayah non FTZ dengan harga pasar.
“Semua kami itu kami lakukan atas perintah Komisaris PT BIB Pak Tjoan Kwin Hwa. Kami order barang dari Jakarta ke Tanjung Uban yang masuk wilayah FTZ, lalu kami drop ke gudang kami yang di Tanjung Uban yang masih wilayah FTZ. Dari sana lalu kami bawa keluar ke wilayah non FTZ tanpa membayar PPN. Dan kami jual bebas di wilayah non FTZ dengan harga pasar,” kata Harry.
Saat media ini mencecar apakah tidak ada petugas Bea Cukai yang memeriksa dan bagaimana proses Barang (Pipa) FTZ bisa keluar dari wilayah FTZ tanpa membayar PPN, sumber menjelaskan bahwa selama ia menjadi Direktur di PT BIB sepengetahuannya tidak pernah membayar PPN kepada petugas Bea Cukai atau petugas lainnya di wilayah FTZ.
“Tidak pernah kami bayar pajak atau PPN, barang kami bawa keluar diperiksa petugas sebentar lalu kami bawa dan jual bebas di luar wilayah FTZ. Itu berlangsung selama saya menjabat sebagai Direktur di PT BIB dari Tahun 2023 hingga 2025, kami tidak pernah bayar PPN, bebas bebas saja kok dan itu perintah Komisaris kami Komisaris PT BIB, dia suru bawa saja ya kami bawa barang barang Pipa dari wilayah FTZ tanpa bayar PPN,” jelas Harry.
Harry juga menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan bukti bukti kuat terkait aktivitas dugaan pengemplangan pajak FTZ yang diduga dilakukan oleh PT BIB kepada pihak penyidik Polda Kepri. Namun hingga berbulan bulan kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ ini belum terungkap.
“Semua bukti-bukti terkait pengemplangan pajak FTZ pipa rucika dari tahun 2023-2025 yang dilakukan oleh PT BIB mulai dari bukti percakapan, bongkar muat barang, bukti tidak ada bayar pajak FTZ, asal barang, barang di pasarkan ke toko-toko dan nomor koordinator asal barang atau pabrik atas nama David sudah saya berikan ke penyidik, seharusnya kasus yang dilaporkan oleh Forkorindo ini sudah terungkap, bukti bukti sudah ada kok sama penyidik. Pihak pihak terkait juga sudah diperiksa termasuk saya dan manajemen PT BIB,” terang Harry.
“Maka harapan saya, keadilan bisa di tegakkan. Semoga Pak Kapolda Kepri dan Pak Direktur Krimsus serius mengungkap kasus ini sebagaimana laporan Pak Tohom. Bukti bukti terkait sudah saya serahkan ke penyidik dan saya rasa itu sudah sangat kuat. Saya sebagai mantan Direktur PT BIB yang melakukannya dari 2023 hingga 2025 atas suruhan Komisaris Utama berharap kasus pengemplangan pajak FTZ ini bisa segera dituntaskan oleh Polda Kepri,” harap Harry.
Ditreskrimsus dan Kabid Humas Polda Kepri Terkesan Lempar Tanggungjawab
Sementara itu, guna mengetahui hasil penanganan laporan dugaan Pengemplangan Pajak FTZ yang diduga di lakukan oleh PT BIB sebagaimana laporan Forkorindo ke Polda Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Roby Topan Manusiwa belum memberikan tanggapan meski media ini berulangkali berupaya melakukan konfirmasi. Ditreskrimsus hanya mengatakan agar media koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kepri.
“Boleh koordinasi sama kabid humas ya,” jawab AKBP Topan Manusiwa beberapa hari lalu.
Anehnya, saat media ini mengikuti apa yang arahan dari Ditreskrimsus untuk koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia, Kabid Humas malah mengatakan bahwa ia sudah koordinasi dengan bagian Krimsus namun tidak ada respon.
“Saya coba koordinasi kembali, namun seingat saya waktu itu belum ada respon juga dari Krimsus,” terang Nona.
Jawaban kedua PJU Polda Kepri tersebut tentu sangat tidak sejalan dengan pernyataan Kapolri, sebab sebagaimana arahan Kapolri Jendral Suyadi Ario Seto baru baru ini dalam acara Peringatan HUT Humas Polri ke-75 di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, yakni setiap personel Polri harus aktif dan terbuka dalam memberi informasi kepada masyarakat terlebih masalah hukum, menjalin kerjasama yang baik serta mendukung tugas tugas jurnalistik Pers. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri