Inforakyat, Tanjunngpinang- Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri Yulius Sakramento Tarigan menyatakan, produk yang tidak memiliki label halal masih boleh beredar dan diperjualbelikan asal memiliki Nomor Izin Edar produk dari instansi terkait. Pasalnya pencantuman label halal tersebut belum diwajibkan.
“Pada prinsipnya produk tak berlabel halal boleh beredar, asal memiliki izin edar. Izin edar itu seperti PIRT atau Makanan Dalam Negeri (MDN) dari Dinas Kesehatan atau BPOM,” kata Yulius Jumat (17/3).
Masih adanya produk tanpa label yang beredar bebas di Kepulauan Riau seperti air minuman kemasan botol bermerek Canbo maupun Jco, menurut Yulius Sarkamento, produk tersebut tetap boleh beredar karena memilik Nomor Izin Edar PIRT dari Dinkes setempat.
“Pada Prinsipnya berkaitan dengan label halal, kalau dicantumkan harus ada sertifikat dari MUI. Lagi pula label halal belum menjadi wajib untuk dicantumkan pada produk. Namun UUD sudah mengarah harus pencantuman tapi belum wajib,” jelasnya.
Sementara soal beda izin edar MDN dan PIRT, Yulius Sakramento menambahkan, untuk MDN merupakan Nomor Izin Edar produk industri besar atau untuk produksi lebih besar, dan untuk PIRT merupakan produk industri kecil yang berskala ringan.
“Jadi saya harap produsen juga menampilkan jika produknya memang haram atau halal dengan pemberitahuan. Sehingga masyarakat bisa lebih teliti dengan hal ini. Saya harap juga masyarakat menjadi konsumen cerdas,” ungkapnya.
Penulis: Sunarto Butarbutar