Home / KEPRI / Komisi II Upayakan Retribusi Lego Jangkar Pelabuhan Masuk Kas Daerah

Komisi II Upayakan Retribusi Lego Jangkar Pelabuhan Masuk Kas Daerah

Inforakyat, Tanjungpinang- Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya melobi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera memotori pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 23 tentang pengelolaan batas laut 0-12 mil untuk dikelola oleh daerah guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Lego Jangkar Pelabuhan.

“Sebenarnya UU Nomor 23 tahun 2014 kan sudah mengamanatkan  supaya pengelolaan batas laut 0-sampai 12 mil dikelola olah daerah (provinsi). Namun karena turunan dari UU itu (Peraturan Pemerintah) belum ada kita belum bisa melakukan pungutan retribusi dari kapal-kapal yang lego jangkar di Perairan Kepri,” kata Onward di Kantornya, Kamis (23/3).

Selama ini kata Onward yang memungut retribusi lego jangkar yang berlabuh di perairan Kepri adalah Kementerian Perhubungan. Padahal sesuai amanat UU Nomor 23 itu harusnya dipungut oleh daerah setempat.

“Namanya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Persoalannya kan disitu, selama ini lego jangkar ini dipungut oleh Kemenhub. Padahal, dengan adanya UU itu, seharusnya sudah turun kedaerah. Tapi peraturan yang mengatur itu belum ada. Inilah yang sedang kita upayakan agar Kementerian Dalam Negeri segera memotori lahirnya Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Onward yakin, jika PP itu sudah dibuat, PAD Provinsi Kepri bisa meningkat signifikan.

“Itu cukup besar. Selama ini dari pengamatan kita pungutan retribusi dari itu sampai Rp200 Miliar pertahun. Namun itu bisa lebih dan berpotensi Triliunan per tahunnya. Ini sangat berpotensi meningkatkan PAD kita,” ungkapnya.

Onward juga menegaskan, jika pengelolaan itu sudah berada di daerah, pengawasan pungutan retribusi dan pengelolaan lainnya bisa lebih efektif. Pasalnya, selama ini pengawasan tiap-tiap kapal yang lego jangkar masih kurang maksimal. Dimana yang seharusnya kapal bayar sekian, namun hanya bayar beberapa saja karena pengawasannya ada di Jakarta.

“Yang mengendalikan dari pusat, tentu akan jauh lebih efektif bila daerah yang mengawasi aktivitas di daerah,” tutupnya.

Editor: Sunarto Butarbutar

About Redaksi

Check Also

Manipulasi Opini Publik Tak Ganggu Hasil Reel Survei Kredibel Rudi-Rafiq 47,2 Persen Ungguli Petahana yang Hanya 37,7 Persen

Inforakyat, Batam- Menjelang minggu tenang atau masa berakhirnya kampanye Pilkada Kepri 2024, mulai muncul perang …