Inforakyat, Tanjungpinang- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sebagai Banci. Pasalnya tower ilegal yang berada di Gudang Minyak kilometer 2 Tanjungpinang belum juga di segel, seperti tower-tower ilegal lainnya.
“Satpol PP Tanjungpinang jadi banci menghadapi tower-tower di gudang Minyak,” kata Ashady, Rabu (29/3).
Ashady Selayar yang juga sebagai ketua Pansus Menara dan Telekomunikasi ini DPRD Kota Tanjungpinang ini cukup geram karena tower tersebut sudah berdiri tanpa IMB hingga kini belum juga di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Tanjungpinang.
Sementara pada Rabu (16/03) dini hari diketahui Satpol PP telah melakukan penyegelan tower yang melanggar aturan di daerah Sukaberenang. Namun untuk tower di daerah Gudang Miyak Satpol PP terkesan tutup mata.
Seperti diberitakan sejumlah media, Wakil ketua komisi III Ashady Selayar beberapa waktu lalu telah mengintruksikan Kasatpol PP Tanjungpinang Irianto untuk segera menyegel tower ilegal yang sudah berdiri lama tanpa IMB di Gudang Minyak.
Meskipun, instruksi dari dewan tak di indahkan juga, Irianto terus mengatakan dalam hal ini ada prosedur.
“Kita tunggu surat teguran dari Tata kota yang belum dikasih ke kami, kita ada prosedur untuk menyegel, kita akan terus lakukan pembinaan sampai surat izin itu keluar,” ujar Irianto belum lama ini.