Inforakyat, Tanjungpinang- Dalam upaya untuk mencegah peredaran bahaya dan penggunaan Narkoba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri berencana akan melakukan perjanjian kerjasama bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Yang mana perjanjian kerja sama ini dikatakan berupa Memorandum of Understanding Action (MoUA).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, setelah MoUA tersebut dilaksanakan, pihaknya akan siap untuk melakukan tes urine sebagai salah satu proses pemberantasan narkoba di lingkungan Dewan dan para pegawai di DPR Kepri.
“Setelah MoUA tersebut ditandatangani bersama, kami (DPRD Kepri.red) siap untuk melakukan tes urine untuk melihat penggunaan obat-obatan terlarang tersebut,” ujar Jumaga.
Sehingga dengan adanya MoUA ini nanti Dewan bersama BNN akan ikut untuk memberantas penggunaan narkoba. “Mungkin dalam waktu dekat ini. Saya rencanakan MoUA ini akan dilaksanakan dalam minggu depan. Dan setelah itu lanjutannya DPRD Kepri siap lakukan tes urine. Kami siap, tidak masalah,” tegas Jumaga.
Menurut rencananya, MoUA itu akan ditandatangani minggu depan, saat agenda reses nanti. Jadi, setelah MoUA itu ditandatangani maka anggota DPRD Kepri siap menjalani tes urine. Jumaga juga menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BNN yang kerap berhasil menangkap para pelaku narkoba.
“Sebagai bentuk bahwa DPRD Kepri mendukung program BNN dalam pemberantasan narkoba, maka DPRD Kepri akan ikut menjalani tes urine,” kata Jumaga. Maruli