Home / BINTAN / Pasien Meninggal, Dua Tenaga Medis RSUD Bintan Dipecat

Pasien Meninggal, Dua Tenaga Medis RSUD Bintan Dipecat

Inforakyat, Bintan- Bupati Bintan H Apri Sujadi, didampingi Plt Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr.Gama, Kepala BKD Kabupaten Bintan Irma Annisa serta Kepala RSUD Bintan dr.Beni dengan tegas mengutarakan bahwa Program Kesehatan Gratis yang dicetuskan Pemerintah Daerah haruslah diikuti dengan kinerja aparaturnya.

“Dimana proses penanganan medis baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas harus berorientasi pada pelayanan terlebih dahulu baru diikuti dengan administrasi. Kita sudah informasikan bahwa mindset pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas, harus dirubah. Prioritas kan Pelayanan terlebih dahulu baru Administrasi,” tegasnya. Rabu (20/9).

Diketahui bahwa Warga Kelurahan Sei Nam Kecamatan Bintan Timur atas nama Alm. Rohaini (43 Tahun) , dikabarkan meninggal dunia dikediamannya, dikarenakan sewaktu berobat di RSUD Bintan, almarhumah sempat ditolak pihak RSUD lantaran kartu BPJS yang dimilikinya diduga masa berlakunya sudah habis.

“Hari ini sudah saya instruksikan, dan kita tegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus prioritas tidak saja berlaku di Rumah Sakit tapi juga Puskesmas,” tambah Apri.

Dirinya juga mengatakan, bahwa telah langsung segera menindak tegas oknum terkait kelalaian dalam menjalankan tugas kedinasan di RSUD Bintan. Hal itu dilakukannya setelah melalui Rapat Internal bersama Pihak RSUD Bintan.

Sementara itu, Kepala RSUD Bintan dr.Beni ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh Pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan arahan dari Bupati Bintan Apri Sujadi.

Dirinya juga membenarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

“2 oknum petugas terdiri dari 1 Orang Dokter jaga dan 1 orang Perawat RSUD Bintan hari ini akan segera diberikan sanksi dinonaktifkan akibat kelalaian menjalankan tugas,” ungkapnya.

“Permohonan Maaf pihak RSUD Bintan juga kita sampaikan terhadap keluarga besar korban atas kelalaian komunikasi yang sudah terjadi. Selanjutnya kita juga akan bertemu dengan pihak keluarga korban serta melakukan perbaikan dan pembinaan manajemen kedepan,” tambahnya.

Terpisah, Humas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Rizki Alfi mengatakan bahwa kartu kepesertaa n Jamkesda pasien tersebut masih aktif.

“Dapat kami sampaikan bahwa kartu peserta aktif. Peserta terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN atau Jamkesmas. Iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Saat masuk ke RSUD, peserta aktif dan diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta,” kata Rizki.

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …